Buntut Video Viral, Kemenperin: Aturan SNI Mainan Sudah Jelas

Selasa, 23 Januari 2018 10:19 WIB

Seorang anak memilih mainan yang akan dibeli di pasar Gembrong, Jakarta, 19 Mei 2015. Kementerian Perdagangan akan mengendalikan tujuh produk impor yang berpotensi mendistorsi pasar dalam negeri, salah satunya mainan anak. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim alur proses memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI untuk produk mainan sudah sangat jelas. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyebutkan SPPT itu dapat diperuntukkan tak hanya mainan yang didatangkan dari luar negeri tapi juga hasil produk dalam negeri.

Prosedur mendapatkan surat itu, menurut Gati, sesuai alur proses per DJ IKTA No. 02/BIM/PER/2014. "Aturan tersebut bisa di-download di web kami (Kementerian Perindustrian),” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018. SPPT SNI merupakan syarat produk impor untuk bisa diperjualbelikan di dalam negeri.

Baca: Video Viral Pria Hancurkan Mainan, Asosiasi: Aturan SNI Tak Jelas

Pernyataan Gati merespons komentar dari Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutiadji Lukas yang menyebutkan penerapan SNI mainan di lapangan masih tak jelas. Hal itu pula yang terlihat di kasus video viral soal pria yang kecewa akan sikap petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempersoalkan SNI mainan impor.

Sutiadji sebelumnya mengungkapkan, masalah terkait kewajiban sertifikasi SNI bagi produk mainan sangat banyak, mulai dari definisi detail soal jenis mainan hingga operasi pasar yang kerap dilakukan kepolisian terhadap produk lokal yang sudah mengantongi SNI.

Advertising
Advertising

Gati menjelaskan, hal pertama yang harus dilengkapi oleh pemohon SPPT SNI yang dalam hal ini adalah produsen mainan wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung dan surat pencatatan atau registrasi. Dokumen tersebut antara lain Surat Izin Usaha Industri, Surat Bukti Pendaftaran Merek (Tanda Daftar Merek) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk Mainan.

Selain itu juga harus disiapkan perjanjian lisensi dari pemilik merek untuk merek yang telah didaftarkan pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, surat pernyataan jaminan untuk tidak mengedarkan Mainan pada saat proses pengujian bagi produk dalam negeri dan produk impor, dan surat pencatatan (registrasi) SPPT SNI dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.

Sementara itu, khusus untuk perusahaan perwakilan atau importir wajib melampirkan Surat penunjukkan dari produsen mainan kepada perusahaan perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen yang dimaksud yang beredar di wilayah Indonesia. Tak hanya itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen perizinan seperti NIK, IT dan API, dan NPWP si pemohon.

“Nah, setelah tahapan verifikasi dokumen, mainan asal impor wajib diuji sesuai ketentuan SNI,” ujar Gati. Pengujian tersebut dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ketentuan contoh diambil di negara asal pada setiap pengapalan (pershipment).

Sedangkan untuk mainan dalam negeri, wajib diuji sesuai ketentuan SNI oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ketentuan contoh diambil di pabrik untuk setiap lot produksi. Satu lot produksi merupakan hasil realisasi produksi selama enam bulan sebelumnya.

“Jika mainan sudah lolos dari tahapan pengujian, maka sertifikat akan segera diterbitkan,” ucap Gati. jangka waktu penerbitan SPPT SNI ini adalah lima hari kerja setelah persyaratan yang diajukan pemohon sudah terima dengan lengkap dan benar.

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

8 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya