Dampak Gunung Agung, OJK Siapkan Aturan Relaksasi Perbankan

Selasa, 26 Desember 2017 20:13 WIB

Situasi Gunung Agung, Bali, saat erupsi tadi siang, Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 11.47 WITA. Foto: Humas BNPB

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan kebijakan relaksasi bidang keuangan dan perbankan di Bali untuk menyikapi dampak letusan Gunung Agung. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas sebenarnya telah memiliki aturan untuk menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Bali, kata dia, memiliki karakteristik khusus, baik yang bersifat langsung maupun tidak.

“OJK saat ini sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dengan dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan,” katanya setelah meninjau penampungan warga pengungsi Gunung Agung di Klungkung, Karangasem, Bali, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 26 Desember 2017.

Wimboh mengatakan OJK bakal mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha, termasuk adanya travel warning sehingga kedatangan wisatawan berkurang. Salah satu hal yang diharapkan adalah adanya keringanan atas pinjaman pokok dan/atau suku bunga. Wimboh berujar OJK berupaya mendorong agar ekonomi Bali kondusif.

“OJK antisipasi hal ini dengan kebijakan yang terukur untuk menjaga ekonomi Bali agar kondusif, terutama karena ketergantungan dari sektor pariwisata,” ucapnya.

Adapun perbankan, yang terdiri atas Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Mantap dan Perbarindo, seperti ditulis dalam siaran pers tersebut, melaporkan kondisi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dalam tiga bulan terakhir masih terjaga. Dalam siaran pers juga disampaikan perbankan akan merespons bentuk restrukturisasi sesuai dengan kondisi masing-masing bank dan kondisi debitur sebenarnya.

Wimboh menambahkan, otoritas mendukung kampanye pemerintah yang menyatakan Bali aman dikunjungi setelah meletusnya Gunung Agung. Sebelum Wimboh, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Bali pada akhir pekan lalu. Jokowi memimpin rapat terbatas kabinet dan pelesiran ke sejumlah tempat wisata di Bali.

Wimboh mengatakan OJK juga mendukung terselenggaranya pertemuan rutin International Monetary Fund dan World Bank, yang diagendakan berlangsung pada Oktober tahun depan.

Berita terkait

61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

46 hari lalu

61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

Erupsi Gunung Agung di Bali menewaskan ribuan nyawa dan abu vulkaniknya sampai ke Greenland pada 16 Maret 1963. Ini kilas balik bencana alam itu.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Lereng Gunung Agung Terbakar, BNPB Ungkap Kendala Pemadaman

29 September 2023

Lereng Gunung Agung Terbakar, BNPB Ungkap Kendala Pemadaman

Lereng Gunung Agung terbakar pada Kamis, 28 September 2023. BPNB mengungkapkan kendala pemadaman.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Penjualan Terakhir Toko Buku Gunung Agung Kwitang: Berjam-jam Antre di Pintu Masuk dan Kasir

31 Agustus 2023

Penjualan Terakhir Toko Buku Gunung Agung Kwitang: Berjam-jam Antre di Pintu Masuk dan Kasir

Gerbang masuk gedung Toko Gunung Agung Kwitang sudah ditutup sejak pukul 15 karena pengunjung membeludak.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya