Akhirnya Jawa Barat Terbitkan Rekomendasi untuk Meikarta

Rabu, 6 Desember 2017 20:06 WIB

Deddy Mizwar. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar memberi izin pembangunan proyek properti Lippo Group, Meikarta. “Bupati memohon cuma untuk 84,6 hektare saja,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bandung, Rabu, 6 Desember 2017.

Pemberian rekomendasi itu, menurut Deddy, didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Meikarta berada di area yang masuk kategori kawasan strategis provinsi di wilayah Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta. “Dia ada di kawasan strategis provinsi. Seperti KBU (kawasan Bandung Utara) harus ada rekomendasi, bukan izin,” kata dia.

Baca juga: Meikarta Hanya Diberi Izin 84 Ha, Ini Alasan Deddy Mizwar

Proyek Meikarta, kata Deddy, belum termasuk pengembangan kawasan berskala metropolitan sehingga tidak perlu menggunakan Peraturan Daerah 12 Tahun 2014 tentang Kawasan Metropolitan. Regulasi tersebut mengatur proyek berskala metropolitan yang ada di Jawa Barat, yakni metropolitan Bandung Raya, Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan, serta Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta.

Deddy juga mengatakan lokasi Meikarta sesuai dengan fungsi wilayahnya sebagai perumahan. Lokasinya juga sudah mengantongi IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah) yang dimiliki Lippo Group tahun 1994.

Advertising
Advertising

Rekomendasi untuk proyek Meikarta mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Salah satunya soal kepastian pasokan air. “Mereka sudah dapat izin pasokan air bersih dari Jatiluhur 1.000 liter per detik (1 meter kubik per detik),” kata Deddy.

Baca: Sekretaris BUMN: LRT dan Kereta Cepat Tak Lewati Meikarta

Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution, menambahkan, rekomendasi baru diberikan tiga hari lalu. “Kabar di media menyebut akan ada kota baru seluas 2.000 hektare di sana. Ternyata tidak. Cuma 84,6 hektare,” kata dia.

Skala hunian dalam proyek Meikarta itu, menurut Eddy, juga belum masuk kategori berskala metropolitan. Sebab ada sejumlah persyaratan dalam rekomendasi pemerintah provinsi tersebut. Hal itu di antaranya larangan penggunaan air tanah karena sudah minim, memiliki fasilitas pengolahan limbah dan sampah mandiri, serta pengaturan transportasi.

Infografis: E-Money di Indonesia versus Uang Elektronik di Negara Lain

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

32 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya