Ini Caranya Registrasi Kartu Prabayar untuk Puluhan Nomor Ponsel
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 7 November 2017 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, masyarakat boleh meregistrasi kartu prabayar untuk lebih dari tiga nomor ponsel. “Pendaftaran lebih dari tiga nomor bisa dilakukan di gerai operator,” ujar Rudiantara di Badan Pusat Statistik, Selasa, 7 November 2017.
Sebelumnya, pemerintah membatasi jumlah nomor prabayar untuk setiap NIK. 24 Oktober lalu, Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, mengatakan, jumlah maksimal nomor telepon yang bisa diregistrasi melalui SMS, yakni hanya tiga nomor untuk satu NIK dan nomor kartu keluarga yang berlaku.
Menurut Rudiantara, kepemilikan lebih dari tiga kartu merupakan hal yang wajar. Ia mengatakan, dengan diberlakukannya pendaftaran di gerai maka dapat menguntungkan masyarakat maupun pihak operator, “Yang menggunakan 10 sampai 20 nomor kan biasanya pebisnis. Dengan begitu bisa menjadi pelanggan prioritas. Keduanya jadi sama-sama untung,” ujar Rudiantara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu prabayar sejak 31 Oktober 2017. Registrasi antara lain dengan menyertakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Rudiantara mengatakan jumlah orang yang berhasil registrasi kartu SIM prabayar per 6 November telah mencapai 46 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, dalam proses registrasi, pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga yang sah.