KPPU Kini Jauh Lebih Jelas, Pelaku Monopoli Usaha Diharap Waspada

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 25 Oktober 2017 06:17 WIB

Menteri Perdagangan dan Ketua KPPU, Enggartiasto Lukita saat selesai seminar KPPU di Balai Sudirman, Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/Tongam

TEMPO.CO, Jakarta -Penguatan kelembagaan dan dukungan SDM yang handal dan profesional sangat penting guna meningkatkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Oleh karenanya, Kementerian Perdagangan, KPPU beserta DPR akan segera membahas amandemen UU No 5 Tahun 1999 di minggu ini.

Menurut Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi, status kelembagaan KPPU saat ini menghadapi berbagai masalah. Ini karena statusnya belum jelas dan sanksi di dalam KPPU masih kurang tegas. Nawir menjelaskan bahwa undang-undang yang telah berumur 17 tahun itu sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.
Baca : Denda Rp 20 M Buat Pelanggar Praktek Monopoli Dinilai Tak Cukup, Sebab...

“Sehingga sanksinya pun kurang tegas untuk pelaku monopoli usaha,” kata Nawir dalam Diskusi Panel di Hotel Le Meredien Jakarta, Selasa 24 Oktober.

Menurut Ketua Asosiasi Aspal Beton, Zulkarnain Arif pada kesempatan yang sama menyebutkan bahwa, perlu penyegaran dan pengawasan yang ketat KPPU terhadap badan usaha yang melakukan monopoli bisnis.

Zulkarnain menjelaskan bahwa dengan kelembagaan yang lebih jelas, KPPU akan dengan mudah menindak pelaku monopoli usaha yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam proses amandemen undang-undang ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahli Lahadalia mengungkapkan bahwa HIPMI mendukung penuh usaha pemerintah dalam proses penguatan status KPPU. “Perlu ada satu penegasan untuk regulasi bisnis ini. Penegasan ini yaitu proses Penguatan KPPU,” kata Bahlil

Bahlil mengatakan bahwa salah satu yang diatur dalam UU No 5 itu adalah monopoli usaha. Menurutnya, monopoli dan kartel adalah tindakan yang lebih jahat dari korupsi. “Ini merupakan permainan perusahaan besar yang berakibat pada nilai dan harga suatu barang atau jasa. KPPU lah disini hadir untuk memberikan kewenangannya dan melindungi para pengusaha muda agar mendapatkan kesejahteraan dan keadilan di dunia usaha,” kata Bahlil, Selasa 24 Oktober 2017.
Simak : Cegah Kasus First Travel, KPPU: Perlu Standar Layanan Minimum

Amandemen UU No 5 Tahun 1999 penting untuk dilakukan dalam rangka optimalisasi pencegahan terjadinya perilaku anti persaingan dan penegakan hukum.

RUU LPMPUTS ini penting untuk segera diundangkan agar KPPU dapat lebih berperan dalam mendorong terciptanya keragaman produk dan harga yang bersaing sehingga memudahkan konsumen menentukan pilihan. Selain itu, UU ini juga mendorong terbentuknya pasar yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang. Serta melindungi konsumen dari eksploitasi harga yang tinggi.

ZUL’AINI FI’ID N.

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

55 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 Maret 2024

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya