Angkutan Online Dirazia di Bandung, Dirangkul di Klaten

Selasa, 17 Oktober 2017 07:39 WIB

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Klaten -Layanan angkutan online ditolak di Jawa Barat, namun hal berbeda terjadi di Kabupaten Klaten. Pemerintah setempat justru memberi angin segar.

Agar tak terjadi konflik dengan angkutan kota maupun taksi, pemerintah Kabupaten membatasi jam operasional transportasi online. “Kenapa dilarang? Ojek online dan ojek konvensional itu kan sama, sama-sama tidak berizin. Kalau ojek online malah punya badan hukum,” kata Kepala Dinas Perhubungan Klaten Purwanto Anggono Cipto saat ditemui Tempo seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Klaten pada Senin, 16 Oktober 2017.

Di Klaten, ojek online terbilang masih seumur jagung seperti Grab Bike yang baru membuka rekrutmen pengemudi pada 19 Juli (selama sebulan). Adapun Go-Jek baru memulai promosi pada 6 Agustus. Menurut Purwanto, perluasan sayap ojek online di wilayah Klaten justru membuat sebagian masyarakat merasa diuntungkan.

“Kehadiran mereka dibutuhkan masyarakat kok. Kalau dilarang, nanti (masyarakat) pada komplain, bagaimana?” kata Purwanto. Bagi dia, ojek online adalah keniscayaan dari kemajuan teknologi yang semakin memudahkan berbagai aktivitas masyarakat.

“Sekarang kita kembalikan ke diri sendiri. Tinggal tiduran di rumah, ojeknya datang ke rumah, apa nggak enak? Yang penting jangan terjadi benturan dengan ojek konvensional,” kata Purwanto. Guna mencegah benturan antara ojek online dan ojek konvensional, Pemkab Klaten akan menerapkan aturan yang membatasi daerah operasional sekaligus jarak pangkalan mereka.

Batasan itu seperti ojek online dilarang mengangkut penumpang di lokasi yang berjarak satu kilometer dari pangkalan ojek konvensional. Dari catatan Purwanto, sedikitnya ada 19 pangkalan ojek konvensional di sepanjang Jalan Solo - Jogja yang membentang dari Kecamatan Wonosari sampai Prambanan, Klaten.

Advertising
Advertising

Ojek online juga dibatasi operasionalnya di tempat keramaian umum. Aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran serta disosialisasikan langsung kepada masyarakat. “Seperti di Yogyakarta, ojek online tidak bisa menjemput penumpang di bandara,” kata Purwanto.

Batasan-batasan operasional ojek online itu telah disosialisasikan dalam forum yang menggandeng berbagai kalangan, termasuk pihak ojek online dan konvensional hingga kepolisian.

Menurut seorang pengemudi ojek online di Klaten, Angga, 28 tahun, sudah ada semacam kesepakatan antar pengemudi ojek online untuk tidak melayani pesanan di zona merah sebelum ada batasan operasional dari Dinas Perhubungan Klaten.

“Berkaca dari pengalaman teman-teman angkutan online di daerah lain, sejak awal di Klaten kami memang tidak menerima pesanan di titik-titik tertentu seperti terminal, stasiun, atau lokasi yang berdekatan dengan pangkalan ojek konvensional,” kata warga Kecamatan Prambanan itu kepadaTempo.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.

Baca Selengkapnya

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.

Baca Selengkapnya

Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

19 September 2018

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

Aturan taksi online ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

17 September 2018

Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

Pemerintah berencana membuat aplikasi ride sharing untuk angkutan online seperti Go-Jek dan Grab.

Baca Selengkapnya