Pakar Ini Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Gojek, Uber dan Grab

Kamis, 12 Oktober 2017 13:48 WIB

Youtuber asal Amerika,Casey Neistat berfoto saat menaiki Gojek di Jakarta. Ia datang ke Indonesia untuk menjadi pembicara di festival kreatif tahunan Ideafest. Twitter.com/@CaseyNeistat

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah didorong segera menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai angkutan online antara lain Gojek, Grab dan Uber. Hal tersebut dipicu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang angkutan online beroperasi sebelum peraturan baru yang mengatur angkutan berbasis aplikasi diterbitkan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online, yang mengatur soal tarif, ditolak Mahkamah Agung. Kementerian kemudian merevisi aturan itu dan berniat mengeluarkannya pada November 2017.

Baca juga: Besok, Angkutan Online di Bandung Beroperasi Lagi

"Pemerintah Pusat ini perlu ada ketegasan mengatakan layanan mana yang diatur dan mana yang tidak diatur," Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit kepada Tempo, kemarin.

Danang menilai peraturan yang ada sekarang belum cukup jelas mengatur mengenai angkutan berbasis aplikasi itu. Sehingga, apabila ada pelarangan atas operasi angkutan online, kata dia, dasar yang diambil sebenarnya belum jelas. Lebih lanjut, dia menyebut pelarangan itu justru kontra produktif.

Menurut Danang, ada dua langkah yang perlu dilakukan pemerintah, yakni membuat aturan yang bersifat antara untuk memberikan kejelasan hukum, peran, dan status masing-masing pelaku angkutan umum. Dalam jangka panjang, kata dia, perlu ada amandemen Undang-undang untuk memasukkan angkutan online yang memiliki konsep berbeda.

Advertising
Advertising

Apabila dibiarkan berlarut, Danang melihat akan adanya konflik antara pelaku transportasi itu. Pasalnya, ada jutaan mitra angkutan online beroperasi, dan mayoritas berada di Jakarta dan Jawa Barat."Kalau bicara transaksi yang terjadi bisa 2,5 jutaan kan per hari dan sebagian besar ada di Jabodetabek," ujarnya.

Hal itu juga, menurut dia tidak bakal menguntungkan angkutan umum konvensional lantaran dia memprediksi orang akan berbondong-bondong beralih ke angkutan pribadi dan menimbulkan kemacetan. "Kalau lihat jalanan macet kan angkutan umum makin susah survive," kata dia.

Sementara itu, Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menghentikan sementara operasi angkutan online merupakan tindakan yang benar sesuai dengan regulasi. "Selama belum ada aturan silakan saja," kata dia. Namun, selanjutnya pemerintah mesti memikirkan aturan yang dinilai sesuai untuk mengatasi permasalahn ini. Sehingga tidak ada lagi masalah tarik menarik antara angkutan online dengan angkutan reguler. "Jangan pikirkan angkutan online terus, yang pelat kuning juga harus dipikirkan, itu kan sudah ada regulasinya," kata dia.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

30 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

31 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

31 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

32 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

32 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

33 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

33 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

33 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

33 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

34 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya