Pakar Ini Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Gojek, Uber dan Grab
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 12 Oktober 2017 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah didorong segera menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai angkutan online antara lain Gojek, Grab dan Uber. Hal tersebut dipicu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang angkutan online beroperasi sebelum peraturan baru yang mengatur angkutan berbasis aplikasi diterbitkan.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online, yang mengatur soal tarif, ditolak Mahkamah Agung. Kementerian kemudian merevisi aturan itu dan berniat mengeluarkannya pada November 2017.
Baca juga: Besok, Angkutan Online di Bandung Beroperasi Lagi
"Pemerintah Pusat ini perlu ada ketegasan mengatakan layanan mana yang diatur dan mana yang tidak diatur," Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit kepada Tempo, kemarin.
Danang menilai peraturan yang ada sekarang belum cukup jelas mengatur mengenai angkutan berbasis aplikasi itu. Sehingga, apabila ada pelarangan atas operasi angkutan online, kata dia, dasar yang diambil sebenarnya belum jelas. Lebih lanjut, dia menyebut pelarangan itu justru kontra produktif.
Menurut Danang, ada dua langkah yang perlu dilakukan pemerintah, yakni membuat aturan yang bersifat antara untuk memberikan kejelasan hukum, peran, dan status masing-masing pelaku angkutan umum. Dalam jangka panjang, kata dia, perlu ada amandemen Undang-undang untuk memasukkan angkutan online yang memiliki konsep berbeda.
Apabila dibiarkan berlarut, Danang melihat akan adanya konflik antara pelaku transportasi itu. Pasalnya, ada jutaan mitra angkutan online beroperasi, dan mayoritas berada di Jakarta dan Jawa Barat."Kalau bicara transaksi yang terjadi bisa 2,5 jutaan kan per hari dan sebagian besar ada di Jabodetabek," ujarnya.
Hal itu juga, menurut dia tidak bakal menguntungkan angkutan umum konvensional lantaran dia memprediksi orang akan berbondong-bondong beralih ke angkutan pribadi dan menimbulkan kemacetan. "Kalau lihat jalanan macet kan angkutan umum makin susah survive," kata dia.
Sementara itu, Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menghentikan sementara operasi angkutan online merupakan tindakan yang benar sesuai dengan regulasi. "Selama belum ada aturan silakan saja," kata dia. Namun, selanjutnya pemerintah mesti memikirkan aturan yang dinilai sesuai untuk mengatasi permasalahn ini. Sehingga tidak ada lagi masalah tarik menarik antara angkutan online dengan angkutan reguler. "Jangan pikirkan angkutan online terus, yang pelat kuning juga harus dipikirkan, itu kan sudah ada regulasinya," kata dia.
CAESAR AKBAR