Tiga Lembaga Ini Telisik Transfer Dana Ilegal Rp 18,9 Triliun

Senin, 9 Oktober 2017 07:51 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. Rapat ini membahas Rencana Kerja d

TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.

Kepada Tempo, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut. PPATK, kata dia, sudah mendapat informasi ini beberapa bulan lalu dari beberapa mitra lembaga. “Selama beberapa bulan terakhir kami sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten untuk menyelidikinya. Namun kami tidak boleh menyebutkan identitas pelaku transfer dana itu," kata dia, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan lembaganya bersama PPATK akan menelusuri transfer dana tersebut. Wimboh mengaku belum bisa memastikan tujuan aliran dana tersebut. "Terlalu dini untuk menyebut itu transaksi apa," ujarnya seusai menghadiri diskusi soal investasi bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Wimboh pun mengaku masih menanti laporan dari sumber-sumber di luar negeri berkaitan dengan kasus ini.

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian pemangku kebijakan keuangan di Asia dan Eropa. Dia yang mengklaim telah mengetahui identitas pelaku transfer meminta bank fasilitator untuk melapor.

"Kasih tahu orang itu, suruh betulin SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak)," ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu. Akan tetapi aparat pajak belum mengetahui motif transfer dana dalam jumlah besar itu.

Advertising
Advertising

Kasus ini mencuat akhir pekan lalu, bersamaan dengan berlangsungnya penyelidikan regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah terhadap bank asal Inggris, Standard Chartered. Regulator menggelar penyidikan setelah nasabah Standard Chartered yang diduga WNI mengalirkan dana US$ 1,4 miliar, dari cabang Guernsey ke Singapura, pada akhir 2015.

Transfer ini berlangsung sebelum Guernsey, kawasan suaka pajak di Eropa, memberlakukan skema pelaporan perpajakan atau Common Reporting Standard (CRS).

Menurut kabar yang dilansir Financial Times, regulator berpendapat transfer dana oleh nasabah asal Indonesia ini memerlukan pemeriksaan secara rinci. Selain jumlahnya besar, nasabah itu mengundang kecurigaan lantaran disebut-sebut dekat dengan pihak militer di Indonesia. Nasabah ini pun diendus aparat lantaran transaksi yang tak sesuai dengan profil. Dia ditengarai "hanya" memiliki aset senilai puluhan juta dolar dengan pendapatan tahunan puluhan ribu dolar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menduga transfer dana ini sebagai upaya untuk menghindari pajak. Menurut dia jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, kasus ini bisa masuk ranah pidana. "Perlu dipastikan (nasabah itu) sudah ikut amnesti pajak atau belum," kata dia.

FERY FIRMANSYAH|KARTIKA ANGGRAENI | RIANI SANUSI | JULNIS FIRMANSYAH | ROSSENO AJI

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya