TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya transfer dana US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia. “Benar ada pergerakan dana WNI sebagaimana berita tersebut,” ucap Badaruddin kepada Tempo, Minggu, 8 Oktober 2017.
Badaruddin belum bisa menyebutkan pihak yang terkait dengan transfer dana dalam jumlah besar tersebut. Badaruddin mengatakan telah mengetahui adanya transfer dana itu beberapa bulan lalu, dari mitra PPATK.
Namun ia menolak memberi identitas pihak atau orang yang terkait dengan transfer dana tersebut. “Atas permintaan mitra kami, kami tidak boleh menyebutkan identitas mereka,” ujarnya.
Baca juga: Otoritas Selidiki Transfer Rp 18 Triliun oleh WNI ke Singapura
Badaruddin mengatakan PPATK sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten ihwal transfer dana Rp 18,9 triliun sejak beberapa bulan lalu.
Sebuah laporan menyebutkan regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki bank asal Inggris, Standard Chartered. Penyelidikan dilakukan terkait dengan peran staf Standard Chartered Bank dalam mentransfer US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura.
Transferan uang ditujukan ke rekening milik warga negara Indonesia yang disebut memiliki hubungan dengan militer. Seorang sumber mengungkapkan bahwa StanChart diselidiki setelah karyawan mengajukan pertanyaan awal tahun lalu mengenai waktu transaksi dan apakah sumber dana nasabah telah diperiksa dengan benar.
Baca juga: Transfer Rp 18,9 Triliun di StanChart Diduga Berupaya Hindari Pajak
Uang itu ditransfer ke nasabah Indonesia, yang memiliki hubungan dengan militer, pada akhir 2015 sebelum Guernsey mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS)—sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak—pada awal 2016. Guernsey adalah pulau yang berada di bawah pengawasan Inggris.
Hal ini menjadi perhatian karena waktu transfer tersebut terjadi sebelum Guernsey (daerah di Inggris) mengadopsi sistem CRS. Guernsey adalah pulau di bawah pengawasan Inggris.
Otoritas Moneter Singapura, bank sentral negara itu, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey kemudian mulai menyelidiki rangkaian kejadian tersebut. Sumber itu mengatakan otoritas Perilaku Finansial Inggris, regulator Standard Chartered, mengetahui transfer tersebut, tapi tidak mengkaji ulang secara mendalam.
Baca juga: OJK Komentari Transfer Dana Rp 18 Triliun oleh WNI ke Singapura
Sumber juga mengatakan regulator dianggap tidak mengawasi cara proses dan transfer Standard Chartered itu. Dia mengatakan seharusnya regulator melakukan pengawasan agar pegawai bank tidak berkolusi dengan klien untuk menghindari pajak.
Seperti yang dilansir South China Morning Post pada 7 Oktober 2017, fokus investigasi internal bank adalah apakah mereka telah memeriksa sumber dana nasabah dengan cermat dan melakukan uji tuntas klien yang tepat.