TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menduga, transfer uang sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia oleh Standard Chartered Bank merupakan upaya untuk menghindari pajak. "Iya, cukup pasti," kata dia lewat WhatsApp, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Yustinus mengatakan jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, maka kasus tersebut masuk ranah pidana.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39, Ayat 1, Poin (g), setiap orang yang dengan sengaja, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, orang tersebut juga bisa dikenakan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. "Maka perlu dipastikan (nasabah itu) apakah sudah ikut TA (Tax Amnesti) atau belum," kata Yustinus.
Sebelumnya, regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki bank asal Inggris Standard Chartered. Penyelidikan dilakukan terkait dengan peran staf Standard Chartered Bank dalam mentransfer uang senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura.
Transferan uang ditujukan ke rekening milik warga negara Indonesia yang memiliki hubungan dengan militer. Seorang sumber mengungkapkan bahwa StanChart diselidiki setelah karyawan mengajukan pertanyaan awal tahun lalu mengenai waktu transaksi dan apakah sumber dana nasabah telah diperiksa dengan benar.
Uang itu ditransfer ke nasabah Indonesia, yang memiliki hubungan dengan militer pada akhir 2015 sebelum Guernsey mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS), sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak, pada awal 2016. Guernsey adalah pulau yang berada di bawah pengawasan Inggris.
Di bawah CRS, regulator yurisdiksi yang berbeda secara otomatis akan saling bertukar informasi dengan satu sama lain. Lebih dari 100 yurisdiksi telah mengindikasikan bahwa mereka akan menandatangani standar yang mulai berlaku di Guernsey pada 2016, namun belum berlaku di Singapura dan Hong Kong sampai 2018.
Juli lalu, Standard Chartered mengatakan telah menutup kantornya di Guernsey dan mentransfer semua aset dan layanan fiducia ke Singapura, dengan alasan kebutuhan klien yang berubah.
Otoritas Moneter Singapura, bank sentral negara itu, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey kemudian mulai menyelidiki rangkaian kejadian tersebut. Sumber itu mengatakan otoritas Perilaku Finansial Inggris, regulator Standard Chartered, mengetahui transfer tersebut, tapi tidak mengkaji ulang secara mendalam.
Sumber juga mengatakan regulator dianggap tidak mengawasi cara proses dan transfer Standard Chartered itu. Dia mengatakan seharusnya regulator melakukan pengawasan agar pegawai bank tidak berkolusi dengan klien untuk menghindari pajak.
Seperti yang dilansir South China Morning Post pada 7 Oktober 2017, fokus investigasi internal bank adalah apakah mereka telah memeriksa sumber dana nasabah dengan cermat dan melakukan uji tuntas klien yang tepat.
Karyawan di Guernsey dan bankir di Singapura menandai transfer aset senilai US$ 1,4 miliar, ketika pertama kali diusulkan pada 2015. Mereka mencatat serentetan permintaan yang muncul tiba-tiba dalam rangkaian akun sebelumnya. Transfer tersebut disetujui oleh tim kepatuhan kejahatan Standard Chartered setelah ditinjau ulang.
Regulator dari Guernsey diyakini telah melakukan perjalanan ke Inggris untuk mewawancarai beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelaksanakan dan menyetujui transfer tersebut.
Pemeriksaan perusahaan juga diyakini telah memeriksa apakah staf melanggar kode etiknya saat melakukan transfer, dan dipertimbangkan jika waktunya terkait dengan penerapan peraturan pajak CRS yang akan datang di Guernsey.
ROSSENO AJI NUGROHO