Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengirim Transfer Rp 18 Triliun di StanChart Terancam Pidana

image-gnews
Perolehan Amnesti Pajak Meleset dari Target
Perolehan Amnesti Pajak Meleset dari Target
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menduga, transfer uang sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia oleh Standard Chartered Bank merupakan upaya untuk menghindari pajak. "Iya, cukup pasti," kata dia lewat WhatsApp, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Yustinus mengatakan jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, maka kasus tersebut masuk ranah pidana.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39, Ayat 1, Poin (g), setiap orang yang dengan sengaja, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, orang tersebut juga bisa dikenakan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. "Maka perlu dipastikan (nasabah itu) apakah sudah ikut TA (Tax Amnesti) atau belum," kata Yustinus.

Sebelumnya, regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki bank asal Inggris Standard Chartered. Penyelidikan dilakukan terkait dengan peran staf Standard Chartered Bank dalam mentransfer uang senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura.

Transferan uang ditujukan ke rekening milik warga negara Indonesia yang memiliki hubungan dengan militer. Seorang sumber mengungkapkan bahwa StanChart diselidiki setelah karyawan mengajukan pertanyaan awal tahun lalu mengenai waktu transaksi dan apakah sumber dana nasabah telah diperiksa dengan benar.

Uang itu ditransfer ke nasabah Indonesia, yang memiliki hubungan dengan militer pada akhir 2015 sebelum Guernsey mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS), sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak, pada awal 2016. Guernsey adalah pulau yang berada di bawah pengawasan Inggris. 

Di bawah CRS, regulator yurisdiksi yang berbeda secara otomatis akan saling bertukar informasi dengan satu sama lain. Lebih dari 100 yurisdiksi telah mengindikasikan bahwa mereka akan menandatangani standar yang mulai berlaku di Guernsey pada 2016, namun belum berlaku di Singapura dan Hong Kong sampai 2018.

Juli lalu, Standard Chartered mengatakan telah menutup kantornya di Guernsey dan mentransfer semua aset dan layanan fiducia ke Singapura, dengan alasan kebutuhan klien yang berubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otoritas Moneter Singapura, bank sentral negara itu, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey kemudian mulai menyelidiki rangkaian kejadian tersebut. Sumber itu mengatakan otoritas Perilaku Finansial Inggris, regulator Standard Chartered, mengetahui transfer tersebut, tapi tidak mengkaji ulang secara mendalam.

Sumber juga mengatakan regulator dianggap tidak mengawasi cara proses dan transfer Standard Chartered itu. Dia mengatakan seharusnya regulator melakukan pengawasan agar pegawai bank tidak berkolusi dengan klien untuk menghindari pajak.

Seperti yang dilansir South China Morning Post pada 7 Oktober 2017, fokus investigasi internal bank adalah apakah mereka telah memeriksa sumber dana nasabah dengan cermat dan melakukan uji tuntas klien yang tepat.

Karyawan di Guernsey dan bankir di Singapura menandai transfer aset senilai US$ 1,4 miliar, ketika pertama kali diusulkan pada 2015. Mereka mencatat serentetan permintaan yang muncul tiba-tiba dalam rangkaian akun sebelumnya. Transfer tersebut disetujui oleh tim kepatuhan kejahatan Standard Chartered setelah ditinjau ulang.

Regulator dari Guernsey diyakini telah melakukan perjalanan ke Inggris untuk mewawancarai beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelaksanakan dan menyetujui transfer tersebut.

Pemeriksaan perusahaan juga diyakini telah memeriksa apakah staf melanggar kode etiknya saat melakukan transfer, dan dipertimbangkan jika waktunya terkait dengan penerapan peraturan pajak CRS yang akan datang di Guernsey.

ROSSENO AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

1 hari lalu

Anura Kumara Dissanayake. REUTERS
Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

Anura Kumara Dissanayake adalah Presiden Sri Lanka yang disorot karena membubarkan parlemen sehari usai pelantikannya.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

1 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

1 hari lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.


Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

2 hari lalu

Tamu undangan dan para awak media melihat pameran otomotif Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 17 Juli 2024. GIIAS 2024 yang diikuti lebih dari 55 merek otomotif global yang terdiri dari 30 merek kendaraan penumpang, 5 kendaraan komersil dan 20 merek sepeda motor anggota GAIKINDO serta menghadirkan produk mobil baru dan konsep. TEMPO/Tony Hartawan
Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto pesimistis target penjualan 1 juta unit mobil hingga akhir tahun bakal tercapai. Begini penjelasannya.


Sri Mulyani Laporkan Pendapatan Negara Capai Rp1.777 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Laporkan Pendapatan Negara Capai Rp1.777 Triliun

Belanjaan negara yang naik menurut Sri Mulyani harus dilihat kualitasnya bukan hanya dari sisi pertumbuhannya


Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

7 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

7 hari lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi mengecek harga bahan-bahan kebutuhan pokok seperti cabai dan telur serta membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada pedagang dan warga sekitar. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

Jokowi sebut mitigasi harus dilakukan segera terhadap 6 juta data NPWP yang diduga bocor. Sebanyak 25 pejabat negara datanya diretas.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

9 hari lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan