Dede Yusuf: Revisi UU Perlindungan TKI Pangkas Wewenang Swasta

Reporter

Ahmad Fikri

Rabu, 4 Oktober 2017 20:18 WIB

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) melambaikan bendera Merah Putih saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, 6 September 2017. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengklaim, komisinya sudah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39/2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. “Namanya Rancangan Undang-Undang Perindungan Pekerja Migran Indonesia, dia merupakan revisi Undang-Undang 39 yang dulu tentang penempatan dan perlindungan pekerja. Fungsi undang-undang itu tidak boleh menempatkan orang tapi melindungi orang yang bekerja di luar negeri,” kata dia di Bandung, Rabu, 4 Oktober 2017.

Dede mengatakan, rancangan itu sudah tuntas dibahas oleh komisinya dan siap disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. “Drafnya sudah selesai tadi malam. Mungkin 28 Oktober 2017, kita Paripurna sekaligus juga disahkan di situ,” kata dia.

Menurut Dede, dalam rancangannya sejumlah peran swasta dalam pengiriman TKI bekerja ke luar negeri dipangkas. “Pokoknya yang penting memperkecil peran swasta, mengembalikan aturan mainnya sehingga hanya bisa mengirim Tenaga Kerja Indonesia kepada negara-negara yang memiliki undang-undang atau peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, kalau tidak ada maka ada sanksi-sanksi yang cukup memberatkan denda sampai Rp 15 miliar, dan pidana juga. Termasuk pemerintah yang lalai akan kena denda dan pindana, kena sanksi juga,” kata dia.

Dede mengatakan, dalam undang-undang lama itu memberikan 70 persen porsi swasta dalam berperan mengirim TKI bekerja di luar negeri. “Kita tahu banyak swasta-swasta yang nakal, banyak yang memalsukan dokumen, banyak yang akhirnya berangkat masih di bawah umur sehingga terjadi perdagangan orang,” kata dia. “Kita gak boleh menggantungkan nasib pekerja kita pada swasta. Pemerintah, negara harus hadir di situ.”

RUU Perlindungan Pekerja Migran ini akan memangkas peran swasta untuk menekan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal sekaliugs memastikan perlindungannya. Dede mengatakan, RUU Perlindungan Pekerja Migran ini akan mewajibkan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota. Sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut. “Orang yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia bikin dokumen dan sebagainya, kemudian dilatih oleh pemda. Pemda boleh bekerjasama dengan swasta tentunya,” kata Dede.

Advertising
Advertising

Perusahaan penyalur tenaga kerja swasta ini hanya boleh masuk di level provinsi. Dede mengatakan, soal asuransi TKI yang bekerja di luar negeri juga akan dikukuhkan hanya boleh dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia sengaja menemui Gubernu Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini sebagai perwakilan Tim Pengawas TKI yang dibentuk DPR untuk menanyakan praktek layanan TKI satu atap yang dibangun di daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong TKI asal Jawa Barat bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 9 kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang khusus melayani TKI yang hendak bekerja di luar negeri itu baru fasilitas di Indramayu yang sudah berjalan.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

21 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

30 Mei 2022

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.

Baca Selengkapnya

Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

14 April 2022

Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya