Larang Cantrang, Komnas HAM: Menteri Susi Langgar Hak Nelayan
Reporter
Zara Amelia
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 2 Oktober 2017 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti telah melanggar hak asasi para nelayan. Pelanggaran HAM tersebut terkait adanya pelarangan penggunaan cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya.
Baca juga: Tolak Cantrang, Nelayan Siapkan Sejuta Surat ke Presiden
"Ada pelanggaran atas hak-hak konstitusional nelayan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturannya," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Oktober 2017.
Maneger menyebutkan, dugaan pelanggaran HAM itu terungkap terungkap setelah Komnas melakukan pemantauan dan penyelidikan atas laporan Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada 25 April 2017. Forum grup diskusi yang digelar pada 12 Juli 2017 antara Komnas HAM dan nelayan juga mendasari dugaan pelanggaran itu.
Menurut Maneger, pelarangan cantrang tersebut mengabaikan hak masyarakat terutama nelayan. "Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak tersebut."
Atas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah RI berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk: Pertama, Pemerintah RI membentuk Tim Independen untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan.
"Paling lambat dua bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi ini," kata Maneger .
Kedua, Pemerintah diminta untuk menggelar forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak. "Juga supaya ada pemenuhan hak-hak bagi masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan," kata Maneger .
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengeluarkan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015. Cantrang dianggap masuk ke dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan.
Presiden Joko Widodo akan memberlakukan peraturan ini pada awal Januari 2018 mendatang.
Baca juga Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final
Para nelayan yang mengatasnamakan FNI dan Divisi Advokasi Buruh dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah kemudian melaporkan kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu ke Komisi Nasional HAM.
Sebelumnya, Menteri Susi Pudjiastuti meminta pihak-pihak tertentu tidak mempolitisasi kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan untuk menangkap ikan.
Menurut Susi, pelarangan penggunaan cantrang, yang akan berlaku efektif pada akhir 2017, tersebut memiliki tujuan baik, yakni memulihkan jumlah ikan di laut agar tetap ada dan banyak, bukannya melarang nelayan menangkap ikan.
"Kalian coba ikuti, hancurnya karang Raja Ampat karena kapal Caledonia menghantam karang. Tapi ada enggak berita di Komodo, Wakatobi tentang rusaknua karang akibat cantrang," tutur Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 4 Mei 2017.
Susi mengimbau media menjadi mediator yang bijak dan edukatif, bukannya memperalat. Sebab, penghentian penggunaan alat penangkap ikan tradisional itu memiliki tujuan mulia untuk masa depan bangsa. "Jangan karena politisasi, kebijakan itu tak bisa dilaksanakan. Saya berharap di 2017 ini yang terakhir," ujarnya.
Dia juga menceritakan ketegasan Presiden Joko Widodo yang menganggap obrolan cantrang tiada hentinya dipermasalahkan. Susi menegaskan agar persoalan cantrang tak lagi dibawa ke ranah politik untuk kepentingan sesaat pihak tertentu.
"Kalau enggak suka Menteri Susi, ya kirim surat resmi, jangan pakai isu cantrang. Kita ini sudah gaduh terus dari angkatan 212, 313-lah. Kerja, kerja, kerja. Setop berwacana, setop adu domba," ucap Susi.
ZARA AMELIA
CATATAN: Berita ini mengalami perubahan pada Senin, 2 Oktober 2017, pukul 22:51 dengan menambahkan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti tentang alasannya melarang cantrang, sebagai bagian dari upaya menyajikan berita yang lebih berimbang.