TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mencabut empat peraturan Menteri Perdagangan sebagai bagian dari deregulasi kebijakan ekonomi paket satu. Pencabutan aturan ini, ujar Thomas, bertujuan meningkatkan daya saing pada sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. "Ada sembilan aturan yang sudah saya tanda tangani. Empat dicabut dan lima direvisi," ujar Thomas di kantornya, Selasa, 29 September 2015.
Empat aturan yang dicabut adalah peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan impor cengkeh, impor cakram optik, impor sodium tripolyphosphate, dan impor ban. Sedangkan lima aturan yang direvisi adalah peraturan Menteri Perdagangan tentang angka pengenal impor, impor produk hortikultura, Standar Nasional Indonesia terhadap barang dan jasa, label dalam bahasa Indonesia, serta perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi.
Thomas menjelaskan salah satu aturan yang dicabut adalah impor ban selama ini dinilai terlalu menyulitkan pelaku usaha. Misalnya, dari proses perizinan hingga terbatasnya pelabuhan yang menjadi pintu masuk impor. Pada aturan sebelumnya, pintu masuk impor ban hanya diperbolehkan enam pelabuhan, di antaranya Tanjung Priok dan Belawan.
Menurut Thomas, Industri ban tidak lagi perlu diproteksi. Sebab, kata Thomas, saat ini industri ban Indonesia sudah bertaraf kelas dunia, sehingga yang diperlukan bukan lagi aturan yang menyusahkan, melainkan dukungan serta pengawasan bagi pelaku usaha. "Industri ban kita sudah mendunia, sudah tidak perlu diproteksi, malah kalau dihambat bakal menyusahkan industri lain seperti airlines," kata Thomas.
Thomas mencontohkan, industri penerbangan memerlukan ban khusus yang dipakai untuk pesawat. Jika kebutuhan ban impor tersebut terganjal aturan, industri penerbangan tidak akan bisa berjalan dengan baik. Belum lagi, ujar dia, aturan yang sebelumnya membuat para investor ogah berinvestasi di Indonesia. "Mereka jadi ragu-ragu mau investasi di sini," tuturnya.
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang impor ban, maka pengaturan impor ban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 /M-DAG/PER/12/2011 tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor ban tetap berlaku.
Untuk deregulasi aturan selanjutnya, Thomas mengatakan tengah mempersiapkan 26 aturan yang bakal ditandatangani secara bertahap. Dari 134 paket kebijakan deregulasi paket satu, paling banyak dari Kementerian Perdagangan, yaitu 32 aturan.
DEVY ERNIS