TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membeli Surat Utang Negara melalui private placement. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang penjualan surat utang dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Kementerian mengizinkan OJK membeli SUN karena lembaga tersebut mendapatkan pemasukan dari iuran bank. “OJK punya dana yang menumpuk,” kata Robert di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
Robert mengatakan OJK merupakan lembaga dengan kredibilitas tinggi. Karena itu, OJK dapat membeli SUN secara private placement, yaitu tanpa dealer utama. Dalam lelang SUN, pembelian harus melalui dealer utama. “Mereka sudah membeli surat berharga negara untuk investasi,” ujar Robert.
Selain OJK, lembaga yang dapat membeli SUN secara langsung antara lain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, badan layanan umum, pemerintah daerah, dealer utama, serta warga negara Indonesia dan asing. “Tapi kami akan analisis terlebih dulu, tidak serta-merta diterima,” ucap Robert.
Untuk membeli SUN secara langsung, Kementerian menerapkan sejumlah persyaratan. Robert mengatakan SUN dengan mata uang rupiah minimal dilepas dengan harga Rp 300 miliar untuk setiap serinya. Sedangkan valuta asing dibanderol US$ 50 juta. “Makanya jarang ada individu yang beli,” tutur Robert. Kalau beli SUN di lelang boleh di bawah Rp 300 miliar.
SINGGIH SOARES