TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membuka proses penyelidikan kasus Petral, meski belum ada laporan masyarakat. "Itu kan bukan delik aduan. Polisi bisa langsung menindak," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Rabu, 27 Mei 2015.
Meski demikian, Waseso belum dapat memastikan ada penyimpangan dalam kasus tersebut. Saat ditanya apakah Petral merupakan kasus besar yang pernah disebutnya, Waseso menepis. "Besar-kecilnya tergantung masyarakat. Yang jelas, kami tangani."
Sebelumnya, Bareskrim meminta pendapat terkait dengan Petral kepada mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri. Fasial pun sempat menyebutkan sejumlah nama yang terkait dalam kasus tersebut, tapi bukan nama mafia migas.
Soal nama-nama tersebut, kata Waseso, masih akan didalami. "Sedang pendalaman dari keterangan saksi," ujarnya.
Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi telah mengeluarkan 12 rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Salah satu rekomendasinya adalah pembubaran Petral Group. Untuk pembubaran Petral masih harus menunggu hasil audit investigasi yang ditargetkan rampung pada April 2016. PT Pertamina Tbk saat ini masih menyeleksi lembaga audit.
"Kalau tim cuma mengharapkan diambil alih Pertamina supaya fasilitasnya bisa dipakai untuk memproduksi Ron 92, gitu aja," tutur Faisal.
DEWI SUCI RAHAYU