TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan telah melikuidasi 59 bank sejak berdiri pada 2005. Direktur Eksekutif Keuangan LPS Noor Cahyo mengatakan rinciannya sebanyak 58 bank perkreditan rakyat dan satu bank umum. "Dengan total biaya klaim seluruhnya menjadi Rp 737,22 miliar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2014.
Ia mengungkapkan banyak penyebab kegagalan bank-bank tersebut. Ada yang kinerja keuangannya memang tidak bagus, ada juga yang terkait dengan fraud pemiliknya. "Fraud yang dilakukan antara lain penciptaan kredit fiktif dan penggelapan pembayaran angsuran atau pelunasan kredit," tutur Noor.
Hingga 31 Desember 2013, ia mengungkapkan, terdapat 1.915 bank yang menjadi peserta penjaminan LPS. Bank itu terdiri atas 120 bank umum dan 1.795 BPR. Sedangkan total aset LPS per 30 April 2014 berubah menjadi Rp 47,78 triliun.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang LPS, lembaga tersebut bersifat independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Pembentukan LPS dilandasi oleh krisis moneter pada tahun 1998 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dengan adanya LPS, pemerintah memberikan jaminan pembayaran terhadap seluruh bank dan BPR di Indonesia sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku agar sistem perbankan nasional tidak kolaps.
ANANDA PUTRI
Baca juga
LPS: Bank Tidak Bisa Dipercaya Saat Krisis
Belum Ada Investor Lokal Minati Bank Mutiara
Terpopuler
Disinggung Masalah HAM, Ini Reaksi Prabowo
Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba