TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menganggap biasa saja pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menjadikan 1 Mei atau "May Day" sebagai hari libur nasional. "Menurut saya ini bukan kado atau hadiah dari pemerintah," kata Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, melalui keterangan resmi, Selasa, 30 April 2013.
Ia menjelaskan, Presiden Yudhoyono telah mengadakan pertemuan dengan para pemimpin serikat pekerja dan serikat buruh. Pertemuan tersebut, kata Timboel, digunakan untuk menyampaikan fakta, aspirasi, sikap, dan tuntutan buruh. Ia mengungkapkan, buruh meminta jaminan sosial kesehatan pada tahun 2014.
Selain itu, para buruh pun menolak upah murah, menuntut 84 komponen hidup layak, menolak outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Respons SBY tidak menyelesaikan masalah," ujar Timboel. Ia menjelaskan, sampai saat ini UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan belum dicabut.
Undang-undang tersebut, kata dia, memuat ketentuan bahwa pada 1 Mei buruh tidak wajib bekerja. Namun pada masa orde baru, Timboel melanjutkan, 1 Mei tidak lagi dijadikan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, ia berpendapat Presiden Susilo hanya sebatas menjalankan isi UU Nomor 3 Tahun 1951.
Ia berpendapat, jika 1 Mei pada tahun depan dijadikan sebagai hari libur, hal tersebut belum menjadi jaminan kesejahteraan bagi para buruh. Menurut Timboel, kesejahteraan buruh juga ditentukan oleh keterlibatan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mensubsidi buruh. "Misalnya untuk perumahan buruh, transportasi murah, dan sebagainya," ujarnya.
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler:
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004
SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi