TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara mengeluarkan kebijakan pemberhentian sementara terhadap Djoko Pramono dari jabatannya sebagai Direktur Umum PGN. Sekretaris Perusahaan PGN M. Wahid Sutopo, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, hari ini (25/5) mengatakan pemberhentian sementara Djoko terhitung mulai 21 Mei 2010.
Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Direktur Umum dan SDM PT Perusahaan Gas Negara, Djoko Pramono dalam kasus dugaan korupsi pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut disebut-sebut digunakan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (tahun 2003) untuk melicinkan persetujuan privatisasi PGN.
Joko diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat mantan Direktur Utama PGN, Washington Simanjuntak. Washington juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika kasus itu terjadi, Djoko menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN. Nama Djoko disebut dalam surat dakwaan terhadap Washington Simanjuntak.
AGUS SUPRIYANTO
Baca Juga: