Peringatan tersebut disampaikan Darmin perihal belum selesainya pembahasan rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Kedua undang-undang itu dinilai Darmin sama pentingnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tidak adanya undang-undang yang mengatur OJK dan JPSK dinilai dapat memberi dampak negatif. Dia mencontohkan kasus Bank Century. "Ada perpu saja jadinya begitu, apalagi tak ada perpu," ujar Darmin. Dia berharap kedua aturan tersebut segera disahkan.
Meski demikian, Darmin mengaku tidak mengetahui undang-undang mana saja yang bakal dibahas terlebih dulu. Pembuatan undang-undang merupakan kewenangan DPR. "BI ikut saja, karena dalam penjelasan tidak terlalu jelas mana yang akan dibahas duluan," tutur dia.
FAMEGA SYAVIRA