Dalam laporan disebutkan, setelah Century ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia tanggal 6 November 2008, bank sentral meminta Century tidak mengijinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank itu. Namun, Badan Pemeriksa menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait setelah Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia dan penyertaan modal sementara dari Lembaga
Penjamin Simpanan.
Badan Pemeriksa juga menyatakan dana dari fasilitas pendanaan jangka pendek itu dipakai untuk mengganti deposito milik nasabah. "Pada 14 November 2008, RT (Robert Tantular) meminta kepada Kepala Bagian Operasional Bank Century Cabang Surabaya untuk
memindahkan deposito salah satu nasabah senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional Senayan, Jakarta. Setelah deposito berpindah ke Jakarta, DT (Dewi Tantular) dan RT mencairkan deposito itu senilai US$ 18 juta pada 15 November," sebut laporan itu.
Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini digunakan untuk keperluan pribadi DT. Sebagai Kepala Divisi Bank Notes, selama ini DT telah menjual uang kertas asing (bank notes) ke luar negeri dengan jumlah
melebihi dari jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih antara fisik bank notes dengan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut diganti oleh Century dengan dana yang berasal dari fasilitas pendanaan jangka pendek.
BUNGA MANGGIASIH