Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Halida Miljani mengatakan berdasarkan penyelidikan selama 2004-2007, terjadi lonjakan impor barang yang menyebabkan kerugian serius industri dalam negeri. "Karena itu kami mengusulkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan impor produk tersebut," ujar Halida dalam siaran pers hari ini.
Usulan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009. Besaran bea masuk dikenakan selama tiga tahun, per 24 Agustus 2009 hingga 23 Agustus 2012 terhadap produk Dextrose Monohydrate dengan HS: 1702.30.10.00 dan 1702.40.00.00, kecuali untuk produk glucose syrup, dextrose monohydrate pharma grade, dan maltodextrine.
Tahun pertama bea masuk dikenakan sebesar Rp 2.700 per kilogram, tahun kedua dikenakan Rp 2.400 per kilogram dan tahun ketiga dikenakan sebesar Rp 2.100 per kilogram. "Tata cara pengenaan bea masuk ini diatur sesuai peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai," ka Halida.
VENNIE MELYANI