Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Tandatangani Surat Lunas Pengutang Kelas Kakap

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani perjanjian pemberian surat keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King, Rabu (31/12). "Pukul 11.30 WIB tadi kami sudah menandatangani kesepakatan penyelsaian akhir Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham," kata Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung dalam jumpa pers di gedung BPPN, Rabu (31/12) sore. Dengan penandatangan perjanjian ini, BPPN akan segera memberikan surat keterangan lunas utang kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian. Surat tanda lunas ini kemudian akan diproses oleh instansi masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya. "BPPN menyelesaikan perjanjian perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya di-follow-up oleh instansi terkait," katanya. The Nin King merupakan pemegang saham PT Bank Danahutama. Ia membayar utangnya secara tunai kepada BPPN sebesar Rp 23 miliar, yaitu Rp 18 miliar, utang pokok dan Rp 5 miliar bunga pinjaman. Sedangkan, Sudwikatmono merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno. Masing-masing mempunyai 50 persen saham. "Tapi yang satu raib entah ke mana. Kita meminta kepada pak Dwi (panggilan Sudwikatmono) untuk bisa menanggung seratus persen," katanya. Jumlah yang dibayar Sudwikatmono ini mencapai Rp 1,886 triliun.Pemberian surat lunas ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002. Perintah presiden ini menegaskan bahwa yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan tindakan hukum. Proses pemberian surat ini juga harus melalui pemeriksaan. "BPPN akan me-review apakah utangnya sudah selesai atau belum, sesuai perjanjian," katanya. Pemeriksaan ini kemudian berlanjut ke Oversight Committe dan ke KKSK. Komite ini juga masih meminta bantuan dari Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) untuk bersama-sama melakukan kajian. "Proses inilah yang terjadi check and balance," katanya. Rekomendasi KKSK juga akan diperiksa ulang BPPN sesuai perkembangan waktu.Dari beberapa nama yang diajukan KKSK, Syaf mengatakan lima nama yang bisa diselesaikan. "Empat sudah bersih, yang satu sedang proses ," katanya. Rencananya, kata dia, empat orang ini akan menandatangani surat keterangan lunasnya hari ini. Namun mereka sedang berada di luar negeri, yaitu Hendra Liem (PT Bank Budi Internasional) dan Ibrahim Risjad (PT Bank Risjad Salim Int.). Sedangkan satu orang yang masih dikaji ulang adalah Anthony Salim.Kandidat lainnya masih dalam tahap penggodokan di KKSK. Syafruddin mengharapkan nama ini segera keluar minggu depan. Nama-nama itu antara lain Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Hasjim Djojohadikusumo, Njoo Kok Kiong, Honggo Wendratmo (PT Bank Papan Sejahtera), The Ning Khong (PT Bank Baja Internasional), Ganda Eka Handria (PT Bank Sanho), Mulianto Tanaga dan Hadiwijaya Tanaga (PT Bank Indotrade), Philip S. Widjaja (PT Bank Mashill), dan Andi Hartawan Sardjito (PT Bank Baja Internasional).Dalam penandatangan ini, Syaf mengatakan kedua pengusaha ini sangat menyambut dengan baik. Menurutnya, pengusaha yang telah menyelesaikan kewajibannya berhak memperoleh kepastian hukum. "Pemerintah mempunyai legitimasi untuk memberikan kepastian hukum," katanya. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

4 menit lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

15 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

16 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

18 menit lalu

Ilustrasi anak narsis atau foto selfie. shutterstock.com
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

29 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

38 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

46 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

52 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

53 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

54 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.