Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan surat pemeriksaan bukti permulaan kepada Facebook. Surat ini berkaitan dengan kewajiban pajak Facebook yang telah mendulang pendapatan dari jasa iklan.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Facebook mengaku tak berkewajiban membayar pajak karena tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Padahal, menurut Haniv, Facebook memasang sejumlah sistem dan alat penangkap sinyal. "Berarti hak pemajakan kita ada di situ, meskipun pajak mereka sangat kecil," kata Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Haniv mengungkapkan, total pajak perusahaan over the top (OTT) di Indonesia tahun lalu mencapai US$ 840 juta. Dua perusahaan OTT yang menyerap pendapatan iklan terbesar adalah Google dan Facebook. Google berkontribusi sebesar 70 persen dan Facebook 30 persen. "Penghasilan Facebook yang bersumber di Indonesia sekitar US$ 160 juta," kata Haniv.
Direktorat Jenderal Pajak telah meminta laporan keuangan dan data kinerja Facebook bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Irlandia, lokasi pusat data Facebook. "Kalau tidak diberikan, ini saya blow up. Yang jelas, negara sana akan malu," ujar Haniv.
Selama ini, pemerintah terhambat aturan penarikan pajak over the top karena sejumlah perusahaan tersebut tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT). Otoritas hanya dapat mengenakan pajak penghasilan badan usaha sebesar 25 persen.
"Kita harus punya cara baru, teknik baru, untuk memproses bisnis mereka sehingga mereka bentuk BUT. Ini tantangan otoritas pajak seluruh dunia. Seluruh otoritas pajak seluruh dunia pusing menghadapi Google, Facebook, dan lain-lain," kata Haniv.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.