Menteri Pertanian Amran Sulaiman menandatangani nota kesepahaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tata kelola komoditas pangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, 10
TEMPO.CO, Jakarta - Deputy Head Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin mengatakan belum tahu tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga ada persekongkolan antara produsen otomotif Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga yang diduga jauh di atas harga pasar.
“Saya belum tahu soal itu,” kata Ahmad kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 9 Mei 2016.
Ahmad menjelaskan, Astra Honda akan selalu memenuhi peraturan dan tak akan melakukan sesuatu yang melanggar peraturan. Ia juga mengaku pihaknya tak pernah berpikiran melakukan bisnis kartel. “Kami bisnis seperti biasa, kompetisi seperti biasa, ada iklan dan sebagainya.”
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf sebelumnya mengatakan tengah menyelidiki dugaan persekongkolan Yamaha dan Honda. Kedua pabrikan itu ditengarai secara sepihak menetapkan harga sepeda motor yang jauh di atas harga pasar. Menurut Syarkawi, kedua produsen besar itu dijadwalkan menjalani sidang mulai pekan depan.
Meski tak menjelaskan secara rinci bentuk persekongkolan yang dimaksud, Syarkawi memastikan tim KPPU telah melakukan pemeriksaan tahap pertama tentang praktek dagang mereka. Selanjutnya, KPPU akan mendengarkan penjelasan dari Yamaha dan Honda atas tuduhan tersebut di pemeriksaan kedua.
Menanggapi hal ini, Ahmad mengaku pihaknya akan datang dan menjelaskan semua jika memang mendapatkan panggilan dari KPPU. “Kami akan datang dan menjelaskan semua,” Ahmad menuturkan.
Ia menyebutkan, Honda juga pernah berurusan dengan KPPU pada tahun lalu. Meski tak mengetahui apakah itu merupakan persidangan di KPPU atau hanya panggilan biasa, ia mengatakan, “Kami dipanggil, datang, dan menjelaskan semua.”
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.