Apindo Agar Buat Kesepakatan Sendiri dengan Serikat Pekerja
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar membuat kesepakatan upah minimum pokok (UMP) bersama serikat pekerja. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Indra Ibrahim, Kamis (10/1), mengatakan bahwa ketentuan upah provinsi yang baru tidak menampung aspirasi para pengusaha. Indra mengatakan, “Kami imbau kepada anggota Apindo agar menetapkan besar UMP berdasarkan kondisi bipartis [antara pengusaha dengan serikat pekerja] karena yang mengetahui kemampuan perusahaan yaitu pengusaha dan pekerja.” Bila pengusaha tidak mampu menjalankan UMP 2002, maka, katanya, bisa melakukan penundaan atau pengurangan gaji. Namun penundaan itu harus dengan kesepakatan pekerja. Apindo menyatakan UMP DKI, yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur bernomor 3052 th 2001 pada 31 Oktober tahun lalu, melalui prosedur yang tidak pas. “Mestinya dilakukan dalam lingkungan tripartis antara pengusaha, yang diwakili Apindo, pekerja melalui serikat pekerja dan pemda yang mewakili pemerintah,” kata dia. Namun mekanisme tripartis ini tidak ditempuh dengan mufakat bulat. Artinya, pemaksaan telah dilakukan dua dari tiga unsur tripartis. Indra mengatakan Apindo tidak sekedar mempersoalkan angka kenaikan UMP dari Rp. 426.500 ke angka Rp.591.266, tapi juga mempersoalkan prosedur yang tidak benar. “Kami merasa tidak di-wongke,” katanya. Karena itu Apindo menyampaikan protes yang diputuskan dengan putusan sela yaitu pengangguhan keputusan UMP 2002. Namun, ia menambahkan pada Rabu (9/1) kemarin, PTUN mencabut keputusan sela itu. Apindo juga melihat keputusan dari para hakim PTUN itu ada pemaksaan, karena para pekerja mendatangi sidang dalam jumlah banyak, sehingga memberikan nuansa tidak nyaman bagi hakim untuk memutuskan secara jernih. Indra menghimbau kepada pihak lain agar memahami secara mendalam bahwa persoalan kenaikan UMP, bukan hanya pada nilai pada prosedur yang dilanggar. Dia memaparkan dengan kenaikan UMP yang dihitung dengan prosentase meningkat 38 persen itu bisa menjadi sasaran pekerja untuk menuntut kenaikan upah sundulan. Ketua PokJa Ketenagakerjaan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional Kadin, Hasanuddin Rachman, mengatakan Apindo merasa diperlakukan tidak fair oleh pemerintah karena tidak dianggap mewakili para pengusaha Indonesia. Padahal, kata dia, pemerintah selalu menganggap Apindo wakil dari para pengusaha namun begitu berbeda pendapat Apindo dianggap tidak mewakili para pengusaha itu. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Berita terkait
Usai Nobar dengan Jokowi, Menteri Budi Arie Yakin Timnas U-23 Indonesia Tetap Bisa Lolos ke Olimpiade 2024
24 menit lalu
Usai Nobar dengan Jokowi, Menteri Budi Arie Yakin Timnas U-23 Indonesia Tetap Bisa Lolos ke Olimpiade 2024
Menkominfo Budi Arie Setiadi optimistis Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade 2024 meskipun kalah 0-2 dari Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.