Disandera, Penunggak Pajak Ini Gugat Ditjen Pajak

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 09:32 WIB

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) di Kementerian Keuangan, Jakarta, (21/3). Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.193 triliun di tahun 2013. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Purwokerto - Penunggak pajak, DW, 33 tahun, yang pekan lalu disandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas, menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Melalui pengacaranya, yakni Djoko Susanto, DW juga menggugat Kantor Wilayah Jawa Tengah II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto.

Menurut Djoko, tindakan penyanderaan yang dilakukan terhadap kliennya cacat hukum. Dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000 disebut untuk melaksanakan penyanderaan atau paksa badan harus dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri setempat. Atas penyanderaan tersebut, menurut Joko, kliennya telah merasa dirugikan.

Dalam gugatannya, DW menuntut Direktorat Pajak merehabilitasi nama baiknya. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi material Rp 1 juta setiap harinya hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. “Selain itu, ia juga meminta agar adanya ganti rugi imateriil Rp 1 miliar,” katanya.

Menurut Djoko, kliennya sudah bangkrut sejak beberapa tahun lalu. Kliennya yang merupakan distributor makanan kecil tersebut memiliki surat pemberhentian sudah tidak melakukan kegiatan bisnis sejak beberapa tahun lalu dari Kelurahan Mersi. Selain itu, DW juga memiliki itikad baik dengan melayangkan surat ketidakmampuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. “DW sudah bangkrut karena harus membayar utang-utangnya,” ucapnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, penyanderaan dilakukan karena DW dinilai tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Langkah penyanderaan dilakukan setelah melalui serangkaian penagihan terhadap DW. DW, warga Kelurahan Mersi, Purwokerto, tersebut tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan sudah memprediksi jika nantinya akan ada gugatan terhadap penyanderaan tersebut. "Gugatan seperti itu sering terjadi dan kami siap melakukan perlawanan hukum," ujarnya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

36 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

39 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

46 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya