Cabut Larangan Terbang,Kemenhub Akan Bawa Maskapai ke EASA

Reporter

Selasa, 30 Juni 2015 04:44 WIB

Pekerja tengah melakukan perawatan pada sebuah pesawat di Garuda Maintenance Facilities (GMF) Cengkareng, Tangerang, 24 Februari 2015. GMF AeroAsia berhasil mempertahankan sertifikat approval Aircraft Maintenance Organization (AMO) EASA usai renewal audit pada 19-23 Januari 2015. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta:-Kementerian Perhubungan terus mengupayakan agar larangan terbang maskapai penerbangan nasional ke Uni Eropa dicabut. Rencananya, pada November mendatang Kementerian akan membawa beberapa maskapai ke kantor EASA di Brussel.

"Pada November kami akan bawa beberapa maskapai penerbangan nasional ke sidang EASA agar mencabut larangan terbang ke Uni Eropa," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail, Senin, 29 Juni 2015, di kantor Kemenhub, Jakarta. Maskapai tersebut adalah Citilink, Lion Air Group, dan Indonesia AirAsia X.

Meski hanya membawa beberapa maskapai, Muzaffar mengatakan pihaknya tidak mengajukan satu per satu maskapai ke Uni Eropa agar dicabut larangan terbangnya. Upaya itu dilakukan melalui berbaikan secara sistem, misalnya maskapai harus memenuhi CASR 121 dan 135. "Jadi kami hanya melakukan fungsi pengawasan," kata dia.

Muzaffar optimistis Uni Eropa bakal mencabut larangan terbang itu. Untuk mempersiapkan sidang di EASA, kata dia, pihak Kementerian telah melibatkan penasihat ahli dari Prancis untuk melakukan pengawasan. Mereka secara bersama-sama dengan inspektur dari Kemenhub melakukan pengawasan pada maskapai. Pada September utusan dari Belanda juga melakukan hal yang sama. kita tidak lakukan sendirian. Rencananya, Kementerian juga akan mengudang maskapai untuk melakukan briefing pada Selasa besok.

Pencabutan larangan terbang ke Uni Eropa ini bakal membawa keuntungan bagi maskapai. Muzaffar mencontohkan, bila sebuah maskapai ingin terbang ke Australia, maka pertanyaan pertama yang diajukan otoritas di sana adalah bagaimana status larangan terbang ke Eropa. Ini disebabkan posisi EASA yang sangat berpengaruh dalam penerbangan sipil di dunia. Secara internasional, kata Muzaffar, ada tiga otoritas yang sangat berpengaruh di dunia penerbangan, yakni ICAO, FAA, dan EASA.

Sejauh ini dari 61 maskapai penerbangan di Indonesia, ada empat maskapai yang telah dicabut larangan terbangnya, yakni Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Indonesia Airasia, dan Premiair. Pelarangan terbang dilakukan karena maskapai dinilai tidak memenuhi standard keselamatan dan keamanan dalam air safety list. Air safety list itu disusun Komite Keselamatan udara Uni Eropa, yang terdiri dari para ahli keselamatan penerbangan.

AMIRULLAH

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

18 jam lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

19 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

21 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

23 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

2 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya