TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga utang atas keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan ini diberikan bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. Utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
“Silakan isi surat pemberitahuan lima tahun ke belakang, dan kami akan hapus sanksinya,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito kepada Tempo di kantornya, Jumat kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 terkait dengan penghapusan sanksi administratif bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 13 Februari lalu. Namun aturan tersebut baru dipublikasikan Jumat, 27 Februari 2015.
Ia mengatakan hal ini dilakukan karena tahun ini adalah tahun pembinaan dan kesadaran pembayaran pajak. “Kami berusaha untuk beri win-win solution,” kata Sigit.
Beleid ini dibuat sebagai standardisasi Pasal 36 Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur hak wajib pajak untuk meminta keringanan sanksi. “Dalam aturan itu juga diatur bahwa kantor pajak berhak menolak atau menerima,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Karya Tumakaka.
Ia mengatakan aturan ini tak menghapus upaya penagihan melalui penegak hukum oleh Ditjen Pajak. “Tapi, kalau ada wajib pajak yang bayar sukarela, boleh dong diberi keringanan?” kata Wahju.
Ditjen pajak mencatat ada Rp 50 triliun utang pajak. Namun rencananya yang efektif tertagih tahun ini Rp 20 triliun.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
13 jam lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
5 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
5 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
6 hari lalu
Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaIntip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
19 hari lalu
Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
20 hari lalu
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
27 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional
28 hari lalu
Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.
Baca SelengkapnyaTerkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan
29 hari lalu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.
Baca SelengkapnyaRamai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani
29 hari lalu
Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.
Baca Selengkapnya