Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, berselfie bersama wartawan sebelum mengumumkan hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Kementrian Perhubungan, Jakarta, 9 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan adanya pelanggaran izin rute terbang yang dilakukan oleh TransNusa Air. “Izinnya sudah lengkap,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Januari 2015.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Igansius Jonan mengumumkan lima maskapai yang tercatat melanggar izin rute penerbangan. Satu di antaranya adalah TransNusa. Rute yang dianggap tidak berizin yaitu Denpasar-Labuan Bajo pulang-pergi pada Jumat. “Pada saat pemeriksaan,dokumen izin terbang hanya untuk 6 kali seminggu dengan hari terbang Senin-Minggu kecuali Jumat,” ujar Jonan. (Baca:Langgar Izin Terbang, Lima Maskapai Kena Sanksi)
Julius mengatakan, ketika pihaknya mengaudit data izin, pihak Trans Nusa hanya menyerahkan satu dokumen perizinan terbang Senin-Ahad kecuali Jumat. Namun, ternyata pihak TransNusa telah mengantongi izin terbang pada Jumat. “Kemarin mereka sudah tunjukin bukti dokumennya, jadi sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Julius.
Managing Director PT TransNusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto sebelumnya menyatakan gerah atas pernyataan Menteri Jonan yang menyebutkan pihaknya melanggar izin rute terbang. (Baca: Ribut Izin Terbang, Menteri Jonan Mengadu ke KPK )
Dia menilai tuduhan Menteri Jonan akan mempengaruhi reputasi TransNusa baik di mata pelanggan, pemasok, maupun regulator.
Bayu menyatakan TransNusa telah mengantongi izin terbang dengan rute Denpasar–Labuan Bajo selama seminggu penuh. Pernyataan tersebut didasarkan pada surat izin yang dikeluarkan Kemnterian Perhubungan dengan No. AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 pada 10 September 2014 dan No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 pada 6 Oktober 2014. “Ini karena proses audit adminsitrasinya tidak dilakukan dengan saksama atau teliti," ujarnya.