Hitungan Klaim Asuransi Korban Air Asia Menurut OJK
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 6 Januari 2015 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan asuransi untuk semua penumpang pesawat Air Asia QZ8501 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Karena asuransi merupakan tanggung jawab perusahaan penerbangan kepada penumpang," ujar Firdaus di kantor OJK di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Korban Air Asia, Belum Ada Pembicaraan Asuransi)
Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat Air Asia berhak mendapat ganti rugi maksimal Rp 1,25 miliar per orang. "Jika kondisinya meninggal atau cacat total," ujarnya. Penggantian kerugian ini akan dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas yang merupakan mitra kerja sama perusahaan Air Asia. (Baca: Status Air Asia Jelas, Jasindo Bayar Klaim Asuransi)
Selain itu, dari 155 penumpang, ada 25 penumpang yang membeli lagi asuransi perjalanan dari PT Dayin Mitra yang bekerja sama dengan Air Asia. Rinciannya adalah 10 penumpang membeli polis asuransi one way dan 15 penumpang membeli polis return. "Jadi 25 penumpang itu dapat tambahan biaya pengganti lagi selain dari Rp 1,25 miliar," ujar Firdaus. Untuk 10 penumpang akan mendapat tambahan biaya Rp 750 juta per orang, dan 15 penumpang Rp 315 juta per orang.
<!--more-->
Firdaus juga mengatakan, dari 155 penumpang tersebut, ada penumpang yang memang telah memiliki asuransi dari perusahaan asuransi lain. "Jadi mereka punya polis sendiri," katanya. Karena itu, OJK mengimbau agar perusahaan asuransi lainnya segera melaporkan bila dari penumpang pesawat Air Asia ada yang mengikuti asuransi lain. "Jadi beberapa penumpang akan mendapat uang asuransi lebih dari Rp 1,25 miliar," katanya.
Terkait dengan santunan wajib dari PT Jasa Raharja, Firdaus mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Danau, Ferry, atau Penyeberangan, Laut, dan Udara serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri. Karena itu, pesawat Air Asia QZ8501 dengan rute perjalanan dari Surabaya ke Singapura tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. "Karena rute bukan perjalanan domestik dan tarif biaya Air Asia tidak bayar premi ke PT Jasa Raharja," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, OJK akan terus mengimbau PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, dan perusahaan asuransi lain yang diikuti penumpang Air Asia untuk segera melakukan langkah yang diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban uang asuransi dapat berjalan lancar. "Jadi kami minta Air Asia dan perusahaan asuransi aktif mencari ahli waris penumpang juga," katanya.
Untuk kerugian badan atau mesin pesawat, Firdaus mengatakan belum mengetahui berapa besarnya. "Karena harus disesuaikan dengan harga pesawat tipe itu berapa sekarang," ujarnya. Jika harga pesawat jenis QZ8501 sekitar US$ 50 juta atau US$ 100 juta, akan dibayarkan. "Dibayarkan kepada leasor-nya atau pemilik kapal, bukan kepada Air Asia," ujarnya.
ODELIA SINAGA
Terpopuler
Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Jonan Selidiki Pejabat 'Penjual' Izin Air Asia
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku