TEMPO.CO, Jakarta - Johan Wahyudi, Ketua Serikat Pekerja PT Indofarma Tbk, memprotes keputusan perseroan yang merumahkan dirinya dan 16 karyawan lainnya sejak Maret lalu. Selain itu, kata dia, sebanyak 22 karyawan juga dimutasi, diturunkan pangkat serta jabatan.
Menurut Johan, menirukan penjelasan manajemen, keputusan tersebut diambil merujuk audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan penyimpangan pada prosedur pengelolaan keuangan. "Saya curiga laporan BPK hanya sebagai alat untuk mencari kesalahan kami," ujar Johan saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Desember 2014.
Johan mengatakan, sebelum dirumahkan dirinya menjabat auditor internal Indofarma. Dia mengklaim justru menemukan banyak penyimpangan pengelolaan keuangan di perusahaan farmasi milik negara tersebut. "Ada kelompok yang tidak suka dengan cara kami mengawasi pengelolaan uang," kata dia.
Dia mencontohkan pada 2012, ketika auditnya berhasil mengembalikan Rp 3,5 miliar duit perseroan. Itulah sebabnya, kata Johan, pada tahun yang sama Indofarma meraup laba hingga Rp 42 miliar.
Johan menduga serangan terhadap dirinya terkait dengan temuan auditor internal di balik kerugian Indofarma sebesar Rp 54 miliar pada 2013. "Setelah saya audit, ternyata komponen belanja perusahaan selama lima tahun terakhir baru dibayarkan pada 2013," kata dia. (Baca juga: Indofarma Akan Jual 20 Persen Saham Anak Usaha)
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk memperoleh penjelasan ikhwal laporan BPK yang dipakai sebagai rujukan perusahaannya. Selain itu, Johan juga telah melaporkan kasus ini pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. "Tapi dinas tidak meneruskan keluhan ini pada Indofarma," kata dia.
Corporate Secretary PT Indofarma, Yasser Arafat, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa pegawai. Dia berdalih perseroan menindaklanjuti temuan BPK yang menyebut adanya kenaikan jabatan dan pangkat beberapa karyawan tak sesuai ketentuan. Salah satunya berupa kenaikan gaji sangat signifikan di kisaran Rp 7-9 juta, dari seharusnya hanya Rp 500 ribu per jenjang karir. "BPK merekomendasikan mereka dikembalikan ke posisi semula," ujarnya
Dengan temuan itu, menurut Yasser, manajemen membentuk tim internal untuk mengaudit prestasi kerja beberapa karyawan. Hasilnya, akselerasi jabatan mereka tak sejalan dengan prestasi kerja dan pengalaman. Kenaikan pangkat dan jabatan juga tak dilakukan secara normal. "Fenomena ini menimbulkan keresahan dalam internal perusahaan," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Yasser, perseroan menuruti rekomendasi BPK untuk mengembalikan beberapa karyawan ke posisi semula. Tapi, sejumlah karyawan ternyata resisten dengan keputusan ini. "Mereka tak masuk kerja dan sudah dikirimi surat peringatan hingga tiga kali, namun tak ada jawaban," kata dia. Akhirnya, Yasser menambahkan, Indofarma memutus hubungan kerja 17 karyawan tersebut.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ini Calon KSAL Pilihan Menteri Susi
Berita terkait
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan
6 hari lalu
Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.
Baca SelengkapnyaIndofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang
6 hari lalu
Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati mengatakan, bahwa sejak aksi damai pada 5 April 2024, perusahaan belum bisa memastikan kapan bakal melunasi gaji seribuan karyawan Indofarma.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO
9 hari lalu
SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.
Baca SelengkapnyaIndofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh
21 hari lalu
PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.
Baca SelengkapnyaKronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari
22 hari lalu
Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual
Baca SelengkapnyaIndofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan
23 hari lalu
Sekretaris Perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. Warjoko Sumedi angkat bicara menanggapi desakan para karyawan yang meminta pembayaran gaji dan THR.
Baca SelengkapnyaDinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?
28 hari lalu
Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.
Baca SelengkapnyaPengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol
30 hari lalu
Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.
Baca Selengkapnya3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan
34 hari lalu
Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?
Baca SelengkapnyaMenilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi
37 hari lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya