TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Mulia Nasution, menyatakan kesepakatan penangguhan pembayaran hutang Indonesia pada Amerika Serikat senilai US$ 212 Juta, beberapa hari lalu, berdampak pada pengurangan nilai hibah yang akan diterima Indonesia. "Amerika Serikat memberi moratorium, tapi sebagai konsekuensinya ada pengurangan jumlah hibah,"ujar Mulia di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta.Sejauh ini, Kongres Amerika Serikat sudah memutuskan memberikan hibah pada Indonesia senilai lebih dari US$ 500 juta. Termasuk US$ 400 juta hibah khusus untuk Aceh, pada pekan lalu, sebelum penandatanganan moratorium berlangsung. Dengan kesepakatan moratorium itu, menurut Mulia, jatah hibah yang akan diberikan ke Indonesia tersisa lebih dari US$ 288 juta."Persetujuan hibah terjadi sebelum penandatanganan moratorium,"kata Mulia.Tingkat bunga moratorium dari Amerika Serikat, tidak berubah dan bervariasi besaran persentasenya, tergantung jenis pinjaman yang telah diberikan. "Tapi, rata-rata pinjaman lunak, dengan tingkat bunga 3 persen sampai 3,5 persen," kata Mulia. Perundingan secara bilateral dengan negara kreditur Paris Club, menurut Mulia, tetap dilakukan untuk mengupayakan pemberian bunga nol persen (zero interest>/i>). "Namun, belum ada yang pasti. Sejauh ini juga belum ada indikasi negara yang akan melakukan hal serupa Amerika,"ujar Mulia.Thoso Priharnowo