Miras Impor Melimpah, Cukai ke Negara Kecil  

Reporter

Senin, 1 Desember 2014 06:02 WIB

Sedikitnya 6593 botol minuman keras dimusnahkan oleh pihak Polda Sulteng, di Lapangan Watulemo, Palu, Selasa (23/12). Minuman keras tersebut hasil operasi pekat selama tahun 2008. ANTARA/Muhamad Nasrun

TEMPO.CO, Jakarta - Selain rokok, minuman beralkohol juga dikenakan cukai. Besarannya beragam, untuk minuman keras (miras) golongan A (kandungan alkohol 0-5 persen) tarif cukai sebesar Rp 13 ribu per liter, golongan B (alkohol 5-20 persen) tarif cukai dikenai Rp 44 ribu per liter, dan golongan C (alkohol 20-55 persen) tarif cukai dibanderol Rp 139 ribu per liter.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan kontribusi cukai miras masih sedikit terhadap pendapatan cukai negara dibandingkan rokok. Cukai miras sekitar Rp 3,1 triliun dari total pendapatan cukai negara sebesar Rp 108 triliun pada 2013. "Penerimaan cukai dari miras, Indonesia masih kalah dengan Malaysia," katanya kepada Tempo, Kamis, 27 November 2014.

Kontribusi cukai miras yang kecil, lantaran mayoritas miras yang beredar tidak berlabel cukai, terutama miras impor yang mendominasi suplai di pasaran. Miras impor didatangkan dari Singapura dan Malaysia. Miras impor tak berlabel cukai mendominasi karena masuk dengan cara diselundupkan.


Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah membandingkan data impor Badan Pusat Statistika dengan data ekspor miras milik Malaysia dan Singapura menghasilkan selisih yang sangat lebar. Data ekspor miras dari dua negera tetangga itu mencapai puluhan juta liter, sedangkan data BPS impor miras kurang dari empat juta liter per tahun. Misalnya pada 2013, miras impor yang tercatat BPS mencapai Rp 3,6 juta liter. Ada pun data ekspor miras dari Malaysia dan Singapura mencapai 25,6 juta liter.


Selisih yang sangat lebar itu membuat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengetatkan pengawasan. Hasilnya sebanyak 24 truk berisi 122 ribu liter miras impor ilegal ditangkap di Palembang, Lampung, dan Merak saat berjalan menuju Jakarta, 31 Oktober 2014.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, impor ilegal ini terbesar sepanjang 2014. Total kerugian negara dari impor ilegal tersebut mencapai Rp 52 miliar terdiri dari hilangnya penerimaan cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan badan. Penyergapan aparat pabean ini menjadi salah satu laporan majalah Tempo berjudul "Jalur Orang Dalam Miras Selundupan" terbit, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Bea Cukai Telisik Peran Pegawainya di Balik Impor Miras)


AKBAR TRI KURNIAWAN




Berita terpopuler lainnya:
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Alex Asmasoebrata Bangga Berbesankan Muchdi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya