KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Mentah

Reporter

Editor

Senin, 25 April 2005 07:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan impor minyak mentah oleh PT Pertamina (persero). Dalam impor itu diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan pelat merah ini sebesar US$ 983,58 ribu (Rp 9,187 miliar) per bulan."Ya, sedang (kami) telaah," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada Tempo di Jakarta kemarin. Namun, Erry mengaku belum dapat memberikan penilaian atau berkomentar lebih terperinci. "Saya baru dari luar kota, jadi harus cek dulu informasi terakhirnya."Informasi mengenai dugaan penyimpangan impor minyak mentah itu disampaikan Hans Suta Widhya, yang mengatasnamakan Komite Pemberantasan Korupsi Pertamina, kepada tim penyelidik KPK, Kamis pekan lalu.Menurut Hans, sebelumnya dia telah melakukan korespondensi dengan Erry mengenai beberapa kejanggalan dalam tender impor minyak mentah itu. Tapi Erry meminta Hans melengkapi data mengenai dugaan penyimpangan itu."Karena itu, Kamis lalu saya sampaikan secara resmi data yang diminta itu," kata Hans.Hans menyerahkan dokumen Nota Audit Satuan Pengawas Internal Pertamina atas pemeriksaan tender pembelian impor minyak mentah untuk kontrak pengiriman atau pengapalan April 2005.Berkaitan dengan penyerahan data itu, Erry belum dapat memastikan apakah dokumen yang diberikan sudah memadai bagi proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. "Harus saya cek dulu."Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, tertulis ada beberapa ketidakwajaran dalam proses pembelian, pengadaan, dan pemilihan minyak mentah untuk kontrak pengiriman April 2005. Pemilihan jenis minyak mentah Panyu sebagai salah satu pemenang tender, misalnya, ternyata tidak mendatangkan potensi keuntungan tertinggi bagi Pertamina.Evaluasi tender oleh tim pemeriksa Pertamina menemukan optimasi Panyu lebih rendah dibanding minyak mentah sejenis di kelasnya. Akibatnya, Pertamina berpotensi rugi US$ 32,7 ribu per hari atau US$ 983,58 ribu per bulan--bila berpatokan pada estimasi harga yang ditetapkan oleh tim tender.Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo sudah membantah ketidakwajaran proses tender tersebut. Menurut dia, semua langkah, kebijakan, dan rekomendasi yang dibuatnya telah sesuai dan mengacu pada berita acara tender."Semua (proses) dibuat transparan," katanya (Koran Tempo, 21/4). Dia menambahkan, hingga kini hasil akhir pemeriksaan impor minyak mentah itu belum rampung. "Audit itu belum final."Yura Syahrul - Tempo

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

10 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

13 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya