OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 14:10 WIB

Ilustrasi mata uang dollar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kusumaningtuti S. Soetiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, meminta masyarakat agar mewaspadai tawaran investasi atau penghimpunan dana di masyarakat. Penyebabnya, tidak semua lembaga yang menawarkan penghimpunan dana ini termasuk ke dalam lembaga jasa keuangan.

"Belum tentu kegiatan di bidang keuangan itu disebut lembaga jasa keuangan," kata Kusumaningtuti dalam "Seminar Nasional Strategi dan Tantangan Edukasi Keuangan bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM, di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca juga: Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)

Lembaga jasa keuangan yang diakui dan diberi izin oleh OJK, kata dia, hanyalah lembaga keuangan berupa perbankan, pasar modal, dan asuransi. Selain itu, lembaga pembiayaan, dana pensiun, sekuritas, dan pegadaian. (Baca juga: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)

Dia juga mengingatkan soal lembaga investasi yang menawarkan imbal hasil di atas 10 persen. Hal ini harus diwaspadai karena mustahil dilakukan. "Imbal hasil 30 persen per bulan itu sangat di luar kewajaran," katanya.

Kusuma berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran menggiurkan yang ditemukan di Internet. Ia mengatakan sebaiknya masyarakat melaporkan atau mengkonfirmasi kepada layanan konsumen OJK di nomor (021) 500655 setiap menerima tawaran investasi yang menggiurkan.

Masyarakat juga diminta menghubungi layanan konsumen untuk memastikan apakah lembaga penawaran investasi tertentu itu memiliki izin usaha dari OJK. Ia berujar, jika lembaga tersebut tidak memiliki izin dari OJK, dipastikan bukan lembaga jasa keuangan yang diakui oleh OJK.

Belakangan merebak tawaran investasi bernama Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau triple M yang menawarkan imbal hasil sebesar 30 persen dalam kurun waktu dua pekan. Informasi investasi ini beredar melalui Internet dan media sosial.

Arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) adalah bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga 30 persen setiap bulan tanpa melakukan usaha apa pun. Nama sebenarnya adalah Mavrodi Mondial Moneybook (MMM). Sistemnya, setiap anggota membuat akun di situs web MMM dengan paket dana sesuai keinginan, yakni minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Setelah mendaftar, dalam waktu 3-5 hari, anggota diminta mentransfer uang sesuai pilihan paket. Akan tetapi, uang ditransfer ke dalam rekening anggota lain yang telah ditentukan dalam sistem MMM. Sekitar satu bulan kemudian, pendaftar tersebut dijanjikan mendapat bunga 30 persen dari uang yang disetor.

MAYA NAWANGWULAN

Berita Terpopuler
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Dipukul, Massa Pro-Prabowo Ancam Tuntut Kepolisian
Jokowi Blusukan, Matt Arkana Menunggu 1,5 Jam







Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

42 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya