Seorang petugas mengisi bbm pada sebuah truk di SPBU km 14 Tol Jakarta-Tangerang yang tidak melayani penjualan Premium, Banten (6/8). Mulai hari ini SPBU yang berada di tol mulai memberlakukan kebijakan pemerintah terkait tidak menjual premium bersubsdi di tol .TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Banyuwangi - Hanya dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dari 37 SPBU di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapat pembatasan penjualan solar. Dua SPBU itu berada di Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Glagah.
“Jadi, 35 SPBU di Banyuwangi tak dibatasi,” kata Assistant Manager External Marketing Operation Pertamina Region V, Heppy Wulansari, kala dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014.
Sebanyak 35 SPBU tak dibatasi itu karena berada di jalur utama pengangkutan logistik. Adapun dua SPBU yang terkena pembatasan berada di daerah pinggiran. (Baca juga: BPH Migas Serahkan Pembatasan BBM ke Daerah)
Menurut Heppy, penjualan solar di Banyuwangi sendiri telah melebihi jatah. Pada 2014, jatah solar untuk kabupaten di ujung timur Jawa ini sebanyak 72.740 kiloliter. Adapun jatah solar bulan Januari-Juli yang hanya 42.249 kiloliter telah terjual 48.032 kiloliter. “Jadi, over 13,7 persen,” kata dia.
Heppy meminta masyarakat Banyuwangi tidak resah dengan kebijakan pembatasan solar. Sebab, dengan hanya dua SPBU yang dibatasi, hal itu tidak akan mengganggu kebutuhan solar untuk kendaraan di Banyuwangi. (Baca juga: Sepi Pembeli, SPBU Akan Kurangi Karyawan)
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Banyuwangi Komisaris Polisi Sudjarwo mengatakan pihaknya tidak melakukan pengamanan khusus di SPBU. Sebab, dengan sedikitnya SPBU yang dibatasi, dia yakin situasi lebih kondusif. “Tapi kalau ada SPBU yang membutuhkan pengamanan, kami siap terjunkan anggota,” kata dia.
Penjualan solar bersubsidi dibatasi terhitung mulai Senin, 4 Agustus 2014. Ke-42 SPBU itu hanya akan menjual solar bersubdisi pada pukul 08.00-18.00. Setelah itu, SPBU diwajibkan hanya menjual solar nonsubsidi dengan harga Rp 13.300 per liter.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
49 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
49 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.