TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memberlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk telepon seluler pintar (smartphone) dikhawatirkan akan memicu maraknya penyelundupan. "Telepon seluler itu wujudnya kecil, sementara nilainya besar. Ya, gampang diselundupkan," kata Ketua Gabungan Perusahaan Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo saat dihubungi Tempo, Senin, 7 April 2014.
Ali menyatakan saat ini telepon seluler masih diimpor tanpa bea masuk. Pajak yang dikenakan pun hanya berupa pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Tambahan PPnBM sebesar 20 persen untuk telepon seluler berharga minimal Rp 5 juta tentu menimbulkan selisih harga yang lumayan besar. Perbandingannya, setelah dikenakan PPnBM 20 persen, harga telepon seluler yang semula Rp 5 juta akan naik menjadi Rp 6 juta di toko resmi.
Akibatnya, kata Ali, timbul niat jahat dalam diri oknum tak bertanggung jawab. Ali menyebutkan penyelundup ponsel pintar tak perlu memiliki jaringan bermodal besar yang terorganisasi. Seorang pelancong dari Singapura, misalnya, bisa dengan mudah membawa lima unit smartphone untuk dijual dengan harga lebih murah tanpa PPnBM secara online.
Ali mengatakan saat ini saja sudah ada sekitar 70 juta unit telepon seluler ilegal yang beredar di Indonesia. Jumlah itu hampir mencapai sepertiga dari total 220 juta unit telepon seluler yang beredar di Tanah Air. "Penyelundupan yang bertambah akibat PPnBM ini bahkan mungkin bisa mendistorsi pasar resmi," ujarnya.
Karena itu, menurut Ali, jika pemerintah memang berniat menerapkan PPnBM, harus ada antisipasi untuk mencegah penyelundupan di pintu-pintu masuk Indonesia. "Bea-Cukai harus diperketat," katanya.
PINGIT ARIA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY
Berita terkait
Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya
12 November 2023
PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.
Baca SelengkapnyaMemahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?
9 Maret 2023
PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaRumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?
8 Maret 2017
Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 20-75 persen diperkirakan berpengaruh pada saham-saham properti.
Baca SelengkapnyaPPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara
1 Desember 2015
pengenaan PPnBM terhadap smartphone juga menimbulkan pengangguran baru sebanyak 90.864 orang.
Baca SelengkapnyaPPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman
16 Juni 2015
Akan membantu mengatasi kelesuan ekonomi.
Baca SelengkapnyaInilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah
11 Juni 2015
Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu.
Baca SelengkapnyaMulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah
29 Mei 2015
Mulai 30 Mei 2015, penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah.
Baca SelengkapnyaBatu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit
25 Februari 2015
Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan soal penetapan pajak barang mewah untuk batu akik ini.
Baca SelengkapnyaSepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki
22 Januari 2015
Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium.
Baca SelengkapnyaTelepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM
5 Juli 2014
Selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah.
Baca Selengkapnya