Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) saat melihat rumah contoh bagi rakyat miskin di kantor Menpera, Jakarta, Selasa (28/2). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz sedang mempersiapkan aturan larangan rumah tapak bersubsidi di kabupaten atau kota. "Kalau mau subsidi boleh, tapi rumah bertingkat," kata Djan, ketika berkunjung ke Kantor Tempo, Kamis, 30 Januari 2014.
Bila masyarakat ingin ikut program pemerintah, yakni kredit rumah dengan suku bunga tetap sebesar 7,25 persen selama 15-20 tahun, maka rumah yang dimaksud haruslah rumah susun minimal tiga lantai. "Sama seperti model Perumnas di Kebon Kacang, Tebet, Klender," kata dia.
Menurut Djan, aturan ini penting agar lahan sawah tak makin tergerus. Ia menyoroti perilaku pengembang yang membangun rumah-rumah murah di pinggiran kota sebab tanah di tengah kota mahal. "Supaya untung," ucapnya. Djan khawatir hal ini bakal membuat lahan habis untuk perumahan.
Dengan perhitungan kasar, larangan tersebut bisa menghemat 300 persen lahan perumahan. "Saya akan buat peraturan menteri," kata dia. (Baca pula: Bank BTN Akan Naikkan Suku Bunga Non-KPR).
Jelang Libur Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun
20 Desember 2023
Jelang Libur Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN mengalokasikan uang tunai sebesar Rp 19,68 triliun dalam rangka menyambut periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).