Soal Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg, KPPU Belum Temukan Monopoli  

Reporter

Senin, 27 Januari 2014 20:00 WIB

Kelangkaan gas Elpiji. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan bukti adanya praktek monopoli yang dilakukan Pertamina terkait dengan kenaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram pada awal Januari 2014. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya sudah memanggil Pertamina untuk dimintai klarifikasi dan diajak berdiskusi soal keputusan menaikkan harga elpiji. "Berdasarkan hasil klarifikasi, belum ada pelanggaran karena Pertamina melandaskan keputusan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Junaidi, kepada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Dalam klarifikasinya, Pertamina menyatakan kenaikan harga untuk elpiji non-subsidi tidak diatur oleh pemerintah, melainkan diserahkan kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Di sana, dijelaskan bahwa harga elpiji bersubsidi ditentukan pemerintah. Namun harga elpiji umum atau non-subsidi ditentukan sesuai dengan pasar atau korporasi serta daya beli masyarakat dan kecukupan suplai.

Ihwal penentuan harga elpiji berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan, yang menyatakan Pertamina merugi Rp 22 triliun, Junaidi menyatakan hasil klarifikasi tersebut akan menjadi masukan bagi KPPU untuk ditindaklanjuti.

Tindak lanjut bisa berkaitan dengan perilaku usaha, yaitu adanya praktek monopoli atau terkait pelaksanaan kebijakan. Jika ditemukan bukti adanya praktek monopoli dalam keputusan Pertamina, maka proses penyelidikan harus dilakukan. "Tapi soal ini harus ada dugaan pelanggaran dan bukti awal dulu," tutur Junaidi.

Pertamina terancam dikenai denda sebesar Rp 1-25 miliar bila terbukti ada monopoli dalam bisnis elpiji 12 kilogram yang mereka jalankan. Namun, bila keputusan Pertamina hanya diambil akibat lemahnya kebijakan, KPPU akan meminta saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Tim KPPU akan menganalisis dan memutuskan hal itu dalam rapat komisi.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengatakan tindakan Pertamina menjual elpiji dari kilang di Tanah Air dengan harga internasional merupakan bentuk penipuan terhadap publik. Langkah Pertamina tersebut, kata dia, bisa dikategorikan sebagai markup. "Itu juga yang seharusnya diaudit oleh BPK. Sebab, laporan keuangan Pertamina selalu tidak transparan," kata Uchok.

Pemerhati perminyakan, Kurtubi, mengatakan seharusnya BPK cermat dalam mengeluarkan opini tentang kerugian Pertamina dalam bisnis elpiji 12 kilogram. Rekomendasi yang dikeluarkan BPK seharusnya bukan meminta Pertamina menaikkan harga jual, melainkan melakukan efisiensi pengadaan elpiji 12 kilogram.

Kurtubi menilai sampai saat ini pengadaan elpiji Pertamina belum efisien. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan Pertamina mengimpor elpiji melalui broker. Padahal, Pertamina dapat membeli elpiji dari produsennya secara langsung dengan kontrak jangka panjang. Langkah tersebut dapat menurunkan biaya pokok pengadaan elpiji, yang akhirnnya menurunkan nilai kerugian Pertamina.

Selain karena membeli dari broker, Kurtubi menduga harga jual elpiji 12 kilogram melambung lantaran acuan harga yang dipakai Pertamina menggunakan harga crude price (CP) Aramco. "Jika Pertamina tidak menggunakan harga internasional, pasti harga jualnya jauh lebih murah. Bisa lebih murah 10 persen," kata dia.

AGITA SUKMA LISTYANTI






Berita Terpopuler:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

51 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 Maret 2024

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

19 Desember 2023

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Kementerian ESDM mengimbau pengguna LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Baca Selengkapnya

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

25 September 2023

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

TETO akan mempermudah pengurusan visa untuk anggota keluarga WNI korban ledakan yang diduga berasal dari tabung gas di Taiwan

Baca Selengkapnya

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

7 September 2023

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

Dua kendaraan milik pasukan Gegana terlihat di lokasi terjadinya ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

6 September 2023

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

Selain 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang telah ditangkap, masih ada satu pelaku yang DPO.

Baca Selengkapnya

Konsumsi LPG 3 Kg Tahun Ini Diprediksi Melebih Kuota, Begini Kata Bos Pertamina

30 Agustus 2023

Konsumsi LPG 3 Kg Tahun Ini Diprediksi Melebih Kuota, Begini Kata Bos Pertamina

PT Pertamina (Persero) memproyeksikan konsumsi LPG subsidi 3 kg tahun ini melebihi kuota.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

26 Agustus 2023

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

Biasanya gas elpiji oplosan berisi campuran gas dan cairan dalam keadaan tertentu sehingga membentuk fase gas di atas cairan. Bagaimana mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

21 Agustus 2023

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD tersebut.

Baca Selengkapnya