Karyawati menghitung uang transaksi menjelang libur Pemilu di Bank Permata, Malang, Jatim, Rabu (8/4). Pemilu dan hari libur Paskah, perbankan mulai besok libur dan hari Senin sudah beroperasi lagi. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
TEMPO.CO, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta menyatakan tetap menangani sengketa perbankan meski sekarang sudah ada Otoritas Jasa Keuangan. Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary mengatakan sudah ada kesepakatan Asosiasi BPSK se-Indonesia bahwa BPSK tetap menangani sengketa perbankan.
"Meski sudah ada OJK, kami tetap bertugas seperti biasa," kata Bambang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 15 Januari 2014. Tapi dia mengaku tetap akan berkoordinasi dengan OJK selaku institusi pengawas perbankan.
Menurutnya kehadiran BPSK memberi pilihan ke masyarakat yang memiliki sengketa dengan perbankan. Masyarakat bisa memilih mengadu ke BPSK atau ke OJK. "Terserah masyarakat mau pilih yang mana. Karena kami juga bisa memeriksa kasus sengketa perbankan. Yaitu antara nasabah atau konsumen dengan pelaku usaha atau perbankan," ujarnya.
Dia mengaku pada akhir Desember 2013 menerima dua kasus sengketa nasabah dengan perbankan. Kasusnya sama, yaitu nasabah kehilangan uang tabungannya. Di kasus pertama, nasabah kehilangan Rp 128 juta dan di kasus kedua, uang nasabah sebesar Rp 20 juta lenyap dari tabungannya.
"Untuk kasus pertama, bank bersedia mengganti uang nasabah sebesar Rp 128 juta," katanya. Sedangkan kasus kedua masih proses rekonsiliasi atau berdamai antara kedua belah pihak.
Dia memperkirakan di 2014 akan makin banyak aduan soal sengketa nasabah dengan perbankan terkait hilangnya uang nasabah di tabungan. Hingga kini sudah ada 4 aduan yang masuk. "Ini tren baru pengaduan," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian OJK Surakarta, Irmawan mengatakan aduan yang banyak diterima lembaganya adalah kasus kredit bermasalah. Yaitu nasabah yang menunggak angsuran pinjaman hingga akhirnya terjadi kredit macet.
"Kredit macet menyebabkan bank melelang barang jaminan nasabah," katanya. Hanya saja ada nasabah yang tidak terima jika asetnya disita dan dilelang oleh bank pemberi kredit. Menurutnya lembaganya bertugas memediasi kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan penyelesaian utang.