Tren Baru Pengaduan Sengketa Nasabah dan Perbankan

Reporter

Rabu, 15 Januari 2014 22:18 WIB

Karyawati menghitung uang transaksi menjelang libur Pemilu di Bank Permata, Malang, Jatim, Rabu (8/4). Pemilu dan hari libur Paskah, perbankan mulai besok libur dan hari Senin sudah beroperasi lagi. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta menyatakan tetap menangani sengketa perbankan meski sekarang sudah ada Otoritas Jasa Keuangan. Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary mengatakan sudah ada kesepakatan Asosiasi BPSK se-Indonesia bahwa BPSK tetap menangani sengketa perbankan.

"Meski sudah ada OJK, kami tetap bertugas seperti biasa," kata Bambang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 15 Januari 2014. Tapi dia mengaku tetap akan berkoordinasi dengan OJK selaku institusi pengawas perbankan.

Menurutnya kehadiran BPSK memberi pilihan ke masyarakat yang memiliki sengketa dengan perbankan. Masyarakat bisa memilih mengadu ke BPSK atau ke OJK. "Terserah masyarakat mau pilih yang mana. Karena kami juga bisa memeriksa kasus sengketa perbankan. Yaitu antara nasabah atau konsumen dengan pelaku usaha atau perbankan," ujarnya.

Dia mengaku pada akhir Desember 2013 menerima dua kasus sengketa nasabah dengan perbankan. Kasusnya sama, yaitu nasabah kehilangan uang tabungannya. Di kasus pertama, nasabah kehilangan Rp 128 juta dan di kasus kedua, uang nasabah sebesar Rp 20 juta lenyap dari tabungannya.

"Untuk kasus pertama, bank bersedia mengganti uang nasabah sebesar Rp 128 juta," katanya. Sedangkan kasus kedua masih proses rekonsiliasi atau berdamai antara kedua belah pihak.

Dia memperkirakan di 2014 akan makin banyak aduan soal sengketa nasabah dengan perbankan terkait hilangnya uang nasabah di tabungan. Hingga kini sudah ada 4 aduan yang masuk. "Ini tren baru pengaduan," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian OJK Surakarta, Irmawan mengatakan aduan yang banyak diterima lembaganya adalah kasus kredit bermasalah. Yaitu nasabah yang menunggak angsuran pinjaman hingga akhirnya terjadi kredit macet.

"Kredit macet menyebabkan bank melelang barang jaminan nasabah," katanya. Hanya saja ada nasabah yang tidak terima jika asetnya disita dan dilelang oleh bank pemberi kredit. Menurutnya lembaganya bertugas memediasi kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan penyelesaian utang.


UKKY PRIMARTANTYO
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | 40 Tahun Malari | BBM Akil Mochtar | Anas Ditahan | Ariel Sharon |

Topik Terhangat
Cuaca Ekstrem, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan
Ini Penyebab Freeport Akan Pecat Karyawan?
Gelombang Tinggi, Izin Berlayar Ditunda
ADB: Asia Akan Pimpin Perekonomian Global
Inikah Penyebab IHSG Naik Tajam?
Inilah Tantangan Industri Sawit Tahun Ini





Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.

Baca Selengkapnya

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.

Baca Selengkapnya