PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang

Reporter

Editor

Senin, 1 November 2004 02:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Direktorat Bea dan Cukai melaporkan dan mencermati pengiriman uang dari dan ke luar negeri melalui kurir. Selama ini pengiriman uang melalui kurir dinilai menjadi alat transaksi teroris internasional. Dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta lebih atau mata uang asing lain yang setara ke dalam atau ke luar Indonesia harus melaporkan kepada direktorat jenderal bea dan cukai. Pihak bea cukai, selanjutnya wajib menyampaikan informasi kepada PPATK selama 5 hari kerja. Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai itu akan dipidana dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.Ketua PPATK, Yunus Husein meminta ketentuan pengawasan uang melalui kurir ini menjadi perhatian Ditjen Bea dan Cukai. "Sampai saat ini belum ada laporan dari bea cukai. Mungkin belum ada atau ada tapi tidak lapor, saya tidak tahu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10).Menurutnya transaksi keuangan melalui kurir ini menjadi perhatian lembaga internasional anti kejahatan pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Yunus mengatakan lembaga ini masih mempertanyakan implementasi undang-undang anti pencucian uang, termasuk kemungkinan pencucian oleh teroris. "Apakah benar undang-undang ini dapat menjerat para pelaku," kata dia.Dalam data FATF per Juli 2004, Indonesia berada dalam Daftar Negara dan Wilayah Yang Tidak Kooperatif atau Non Cooperative Countries and Territories (NCCT) bersama Cook Islands, Myanmar, Nauru, Nigeria dan Filipina. Yunus optimis Indonesia akan keluar dari kategori ini dalam sidang pleno FATF pada Februari 2005 nanti.Yunus mengatakan antisipasi tindak pidana pencucian ini membutuhkan keterlibatan berbagai departemen. Untuk itu, dibentuk Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Polri, Kejaksaan Agung, serta Kepala BIN.Yandi MR - Tempo

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya