TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya tak akan segan-segan menindak secara hukum jika menemukan bahwa prilaku kartel-lah yang menyebabkan naiknya harga pangan pokok. "Jika ditemukan dua alat bukti adanya upaya sistematis, berupa kartel menahan barang, mengatur suplai, kami akan lanjutkan ke pemeriksaan, sampai memberikan sanksi," kata Ahmad kepada Tempo, Ahad, 14 Juli 2013.
KPPU menerjunkan tim pengawas untuk melakukan investigasi terhadap kenaikan signifikan harga sejumlah pangan pokok seperti daging, ayam ras, telur dan bawang merah. Langkah tersebut diambil lantaran harga naik konsisten dan bertahan di level yang tinggi, padahal Pemerintah mengklaim pasokan cukup.
"Kami bekerja simultan, berkoordinasi dengan Kementerian, dengan Pemerintah Kota. Kami juga turun ke pasar," ucapnya. Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan dilakukan public hearing.
Jika tak ditemukan adanya prilaku kartel, tapi kenaikan harga karena ada kebijakan yang tak kondusif, KPPU akan menyampaikan saran kepada Pemerintah.
Menurut Ahmad, tim pengawas dari KPPU akan melakukan pengawasan secara intens selama harga tak kunjung turun.
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).