TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya bertanggung jawab mengawasi institusi yang resmi, artinya yang punya izin resmi sebagai usaha investasi. "Kan, banyak juga investasi yang tidak mengaku bahwa itu perusahaan investasi. Seperti PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kan hanya punya surat izin usaha perdagangan," kata Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, Rabu, 6 Maret 2013.
Pernyataan Firdaus menanggapi kembali maraknya investasi emas bodong di masyarakat. Belakangan ratusan nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus investasi emas bodong PT GTIS itu mengaku tak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut.
Karena GTIS hanya mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan, menurut dia, nasabah yang dirugikan hanya bisa mengadu ke kepolisian.
Adapun Satuan Tugas Waspada Investasi yang sudah dibentuk OJK hanya bisa menindaklanjuti kasus penipuan dari investasi bodong serupa yang dikeluarkan oleh perusahaan berizin resmi sebagai perusahaan investasi. "Satgas Investasi yang baru dibentuk OJK pada tahun ini akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi bentuk-bentuk investasi," tuturnya.
Terkait dengan kasus investasi bodong yang sering kali terjadi, Firdaus menyatakan pentingnya pihak industri asuransi dan OJK bekerja sama dalam edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai pengenalan risiko investasi.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi sebetulnya sudah dibentuk sejak 20 Juni 2007 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007. Aturan tersebut diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Satuan Tugas ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, yang meliputi Bapepam-LK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bareskrim, Polri, PPATK, Kejagung, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Dan sebelumnya, Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK.
FIONA PUTRI HASYIM
Berita terkait
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS
5 jam lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.
Baca SelengkapnyaRI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel
8 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama
Baca SelengkapnyaAXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023
11 jam lalu
AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.
Baca SelengkapnyaJokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi
1 hari lalu
Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap
Baca SelengkapnyaSatgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024
1 hari lalu
Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.
Baca SelengkapnyaJerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN
1 hari lalu
Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaIndonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi
2 hari lalu
Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi
2 hari lalu
Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaIzin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending
5 hari lalu
ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia
5 hari lalu
Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnya