TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom) menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli atau yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Perintah penghentian ini tertuang dalam surat putusan perkara No 02/KPPU-I/2004 yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Tadjuddin Noersaid dan didampingi Mohammad Iqbal dan Didik J. Rachbini sebagai Anggota Majelis di Jakarta, Jumat (13/8). Kegiatan yang menimbulkan praktek monopoli dalam penyediaan jasa telekomunikasi, menurut Majelis, adalah tertutupnya layanan kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi (wartel). Akibat ditutupnya kedua saluran internasional tersebut secara berbarengan kode akses 001 dan 008 terblokir atau tidak bisa keluar.Didik J. Rachbini mengatakan tindakan PT Telkom tersebut didasarkan kepada perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Telkom dengan wartel. Dalam perjanjian tersebut PT Telkom mensyaratkan wartel hanya diizinkan menjual produk Telkom. "Dan PT Telkom berhak menutup akses layanan milik operator lain di wartel tersebut, kata Didik. Sebagai gantinya PT Telkom menyediakan kode akses 017. Menurut Tadjuddin, pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus ini dimulai dari 5 Januari sampai 2 Februari 2004. Dari pengolahan data dan pemeriksaan lainnya, Tim Pemeriksa KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan pasal 15 (perjanjian tertutup), pasal 19 (penguasaan pasar) dan pasal 25 (posisi dominan) Undang-undang No 5 Tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Dari pemeriksaan lanjutan yang berlangsung mulai 18 Februari sampai 1 Juli terhadap hasil pemeriksaan pertama tadi, Komisi memutuskan bahwa PT Telkom terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal di atas. Oleh karena itu KPPU memerintahkan penghentian kegiatan tersebut. Bagaimana caranya, Komisi membuka dua jalan. Pertama meniadakan persyaratan PKS atas pembukaan akses SLI dan atau jasa telepon lain selain PT Telkom di wartel. Dan yang kedua membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk PT Telkom di warung telepon.Muchamad Nafi Tempo News Room