TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino, mengatakan proses impor memakan waktu hingga 27 hari. "Di Indonesia ini, proses impor butuh 100 dokumen," katanya di kantor Pelindo II, Senin, 21 Januari 2013.
Lamanya proses juga terjadi pada waktu tunggu atau dwelling time barang di pelabuhan yang menghabiskan waktu enam hari. Dua tahun terakhir, Lino menambahkan, Pelindo II berusaha menekan jangka waktu tunggu menjadi tiga hari. “Dwelling time menjadi kunci proses impor.”
Lino menilai lamanya proses impor akibat mata rantai yang terputus-putus antara pemangku kebijakan di pelabuhan, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Balai Karantina Kementerian Pertanian. Tidak adanya koneksi di antara keduanya, menurut Lino, mengakibatkan masyarakat harus datang secara fisik mengurus dokumen. "Tidak ada multi-entry dokumen," ujarnya.
Lino bercerita dalam proses impor seseorang harus memasukkan dokumen berbeda untuk setiap instansi yang terlibat. "Antara Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan masih belum menyelesaikan masalahnya," katanya.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal
11 jam lalu
Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
1 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
1 hari lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
2 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
2 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
3 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
3 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
5 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
6 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca Selengkapnya