TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk (Persero), Destri Damayanti, meminta aturan kepemilikan saham bank 99 persen oleh asing direvisi, karena aturan itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi saat ini. Aturan tersebut dulu dibuat ketika Indonesia sedang dalam masa krisis.
"Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum maksimal sebanyak 99 persen dalam konteks saat itu Indonesia sedang krisis. Kalau sekarang, pebisnis domestik sudah bisa bersaing," kata Destri saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.
Menurut dia, dengan kondisi perekonomian Indonesia yang semakin maju dan perbankan yang semakin sehat, aturan asing bisa memiliki 99 persen saham di bank umum itu menjadi tidak relevan lagi.
Menurut Destri, Bank Indonesia sebelumnya sudah mengeluarkan peraturan tentang kepemilikan saham bank umum. Aturan menjelaskan batas maksimum yang baru tentang kepemilikan saham pada bank sebesar 40 persen. Namun, aturan ini tetap tidak bisa mengubah aturan batas kepemilikan asing sebesar 99 persen. "Karena aturan itu untuk semua ownership, asing atau lokal. Kenapa? Karena masih terbentur PP Nomor 29 itu," katanya.
Destri berharap otoritas perbankan segera mengambil kebijakan untuk merevisi aturan tersebut. Di beberapa negara tetangga aturan kepemilihan saham asing untuk bank umum hanya 30 hingga 40 persen. "Singapura itu 40 persen. Jadi seharusnya Indonesia sudah bisa menurunkan batas kepemilikan itu karena modal domestik sudah mampu," katanya.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.