TEMPO.CO, Jakarta - Marwan Batubara, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengaku kurang puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas dalam putusan sidang hari ini, Selasa, 13 November 2012. “Secara prinsipal yang kita tuntut Undang-Undangnya dicabut. Tapi keputusan yang sekarang kami hormati,” kata Marwan ketika dihubungi Tempo, 13 November 2012.
Marwan berharap keputusan itu dapat mengubah sistem pengelolaan minyak dan gas yang berlaku saat ini. “Saat ini konsepnya memisah-misah bisnis, akibatnya konsumen membayar terlalu besar,” katanya. Dia mencontohklan bisnis pelumas dan tanker yang dipisahkan dari Pertamina menyebabkan rantai bisnis terpeah dan membebani konsumen. “Kalau begini bisnisnya habis dipreteli, dan konsumen membayar lebih,” katanya.
Menurut Marwan, kuasa pertambangan merupakan economical rights yang seharusnya dimiliki negara. Begitu pula cadangan migas. “Itu semestinya diserahkan pada BUMN sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Marwan merujuk pada Pasal 33 UUUD 1945.
Marwan mengkritisi penguasaan sumber daya alam pada BP Migas yang mentransfer pada pada pihak asing. “Yang seharusnya mengelola dan memanfaatkan aset itu searusnya BUMN. Aset itu bisa dijadikan kapitalisasi kredit. Kenyataannya Pertamina disuruh berkompetisi dengan asing,” katanya. Marwan meminta BP Migas menyerahkan kuasa pertambangan dikembalikan pada negara.
Dia juga mendorong percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Pada tahun 2004 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menolak 3 pasal dalam RUU Migas. “Tapi hingga tujuh tahun kemudian, belum ada pengesahan,” katanya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat dan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44. Uji materi diajukan pada 17 April 2012 dengan nomor perkara 36/PUU-X/2012. Sidang telah berlangsung selama sembilan kali. Saksi ahli yang diajukan antara lain Kurtubi dan Rizal Ramli.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait
Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas
15 November 2016
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam
Baca SelengkapnyaIstana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman
9 Agustus 2016
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.
Baca SelengkapnyaIni Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri
7 Mei 2015
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.
Baca SelengkapnyaReshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas
6 Mei 2015
Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?
Baca SelengkapnyaIsi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas
2 Desember 2014
Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.
Baca SelengkapnyaUpaya Memberantas Mafia Migas
20 November 2014
Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.
Baca SelengkapnyaDPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas
23 Januari 2013
Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.
Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas
16 Januari 2013
Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.
Baca SelengkapnyaMenteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK
28 November 2012
"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."
Baca SelengkapnyaMK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas
28 November 2012
Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.