KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di E-KTP

Selasa, 13 November 2012 19:21 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tender pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terindikasi mengandung persekongkolan tender.

"Dari fakta persidangan, penilaian, dan analisis investigator selama persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", kata Ketua Majelis Komisi KPPU Sukarmi dalam pembacaan amar putusan di kantor KPPU, Selasa, 13 November 2012.

Sedikitnya ada enam pihak yang terkait proyek ini. Pihak terlapor pertama yakni panitia tender pengadaan e-KTP, terlapor II yaitu konsorsium PNRI, dan terlapor III yakni PT Astragraphia. Sedangkan terlapor IV atau PT Kwarsa Hexagon, terlapor V atau PT Trisakti Mustika Grafika, dan terlapor VI atau PT Sumber Cakung. Mereka sebelumnya diduga melakukan persekongkolan tender dengan cara mempermudah pemenang konsorsium memenangkan tender pengadaan e-KTP.

Meski menemukan adanya persaingan usaha tidak sehat berupa persekongkolan tender, Komisi Pengawas memutuskan terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Ketiganya dianggap tidak ikut terlibat persekongkolan sehingga merugikan adanya pesaing lain yang mungkin dapat memenangkan tender," kata Sukarmi.

Namun, sebaliknya, terlapor II atau konsorsium PNRI diharuskan membayar denda sebesar Rp 20 miliar ke kas negara karena telah melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sedangkan terlapor III atau PT Astragraphia diwajibkan membayar denda kepada kas negara sebesar Rp 4 miliar karena diputuskan melakukan pelanggaran yang sama.

Persekongkolan tender yang dimaksud dalam aturan itu adalah segala kegiatan dan hal-hal yang secara nyata dilakukan secara bersama-sama dan hal-hal yang diatur secara bersama-sama dengan kesepakatan bersama untuk memenangkan suatu tender.

Kuasa konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak, menyatakan akan segera melakukan upaya hukum banding ke pengadilan negeri atas putusan tersebut. "Kami akan segera banding karena putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Jimmy saat ditemui seusai pembacaan putusan.

Terlebih lagi, kata dia, dua dari lima majelis Komisi menyatakan dissenting opinion dalam amar putusan tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa amar putusan itu lemah dan Majelis Komisi tidak cukup yakin dengan amar putusan tersebut.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:

Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis

Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?

Begini Cara Bos CIA Sembunyikan E-mail ke Pacarnya

Jokowi Minta Rumah Susun Segera Dihuni

Disiapkan Rp 600 Miliar untuk Kampung Deret Jokowi

Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN

Berita terkait

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

1 detik lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

3 menit lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Profil Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju di Pilkada DKI Jakarta Jalur Independen

3 menit lalu

Profil Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju di Pilkada DKI Jakarta Jalur Independen

Berikut profil Dharma Pongrekun.

Baca Selengkapnya

Profil Robert Fico, Perdana Menteri Slovakia yang Ditembak

3 menit lalu

Profil Robert Fico, Perdana Menteri Slovakia yang Ditembak

Robert Fico dikenal dengan pandangannya yang lebih pro-Rusia dan pengkritik sekutu Baratnya.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

4 menit lalu

Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

Setelah melapor ke Dinas Pendidikan, laporan akan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kendaraan yang digunakan dalam study tour.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

15 menit lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Biden Ragu Israel Bisa Menang Lawan Hamas di Gaza

16 menit lalu

Anak Buah Biden Ragu Israel Bisa Menang Lawan Hamas di Gaza

Pejabat AS mengatakan Israel tak bisa menang melawan Hamas karena strateginya meragukan.

Baca Selengkapnya

Kata Bima Arya Soal Peluangnya di Pilgub Jabar Jika Berhadapan dengan RK

17 menit lalu

Kata Bima Arya Soal Peluangnya di Pilgub Jabar Jika Berhadapan dengan RK

Politikus PAN Bima Arya menyebut peluang Pilgub 2024 Jawa Barat masih 50: 50, terlebih Ridwan Kamil belum memastikan akan kembali bertarung di bumi pasundan atau DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ada Sirkulasi Siklonik, BMKG: Sumbar Masih Harus Waspada Hujan Lebat Hari Ini

18 menit lalu

Ada Sirkulasi Siklonik, BMKG: Sumbar Masih Harus Waspada Hujan Lebat Hari Ini

Di antara wilayah yang mendapat peringatan dini cuaca BMKG hari ini adalah Sumatera Barat yang baru dilanda bencana banjir lahar dan banjir lahar.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

21 menit lalu

Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

Kata Cak Imin, melarang penyiaran program investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sama saja dengan membatasi kapasitas paling berharga insan pers.

Baca Selengkapnya