BP Migas Dibubarkan, Apa Komentar Hatta?  

Selasa, 13 November 2012 14:48 WIB

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa memberikan penjelasan tentang rekomendasi Komite Ekonomi Nasional (KEN) seusai rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampaksiring, Bali, Senin (14/5). ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, khawatir pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bakal mempengaruhi pengawasan pelaksanaan kegiatan hulu produksi minyak dan gas bumi. “BP Migas ini pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan hulu. Kalau yang mengawasi Pertamina (dikhawatirkan) bermain," ujarnya, usai menghadiri acara Komite Ekonomi Nasional, Selasa, 13 November 2012.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pembubaran BP Migas itu karena belum membaca seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meski begitu, ia mengatakan pemerintah siap atas keputusan tersebut. "Kalau sudah konstitusi, kita laksanakan," ujarnya.

Hal ini dikatakan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam putusan bernomor 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Beberapa pasal itu adalah pasal 1 angka 23, pasal 4 ayat (3), pasal 41 ayat (2), pasal 44, pasal 45, pasal 48 ayat (1), pasal 59 huruf a, pasal 61, dan pasal 63. "Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.

Seluruh hal terkait dengan badan pelaksana dalam penjelasan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lihat: Mahkamah Konstitusi ''Bubarkan'' BP Migas

Selanjutnya,, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sampai ada UU baru yang mengatur hal itu," kata Mahfud.

Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. BP Migas disebutkan hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelolanya secara langsung.

Sedangkan fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerja sama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ANANDA PUTRI

Berita populer:
Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden

Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?

Djan Faridz Kuasai Rumah Pemda dengan Sewa Murah

Meff Mengaku Korban Salah Pukul Diego Michiels

Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis

Berita terkait

Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

15 November 2016

Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

9 Agustus 2016

Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.

Baca Selengkapnya

Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

7 Mei 2015

Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.

Baca Selengkapnya

Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

6 Mei 2015

Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?

Baca Selengkapnya

Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

2 Desember 2014

Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.

Baca Selengkapnya

Upaya Memberantas Mafia Migas

20 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.

Baca Selengkapnya

DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

23 Januari 2013

DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.





Baca Selengkapnya

Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

16 Januari 2013

Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.

Baca Selengkapnya

Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

28 November 2012

Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."

Baca Selengkapnya

MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

28 November 2012

MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.

Baca Selengkapnya