Peraturan Impor Sayur dan Buah Diubah  

Reporter

Rabu, 10 Oktober 2012 18:27 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengubah beleid mengenai impor produk sayur dan buah (hortikultura). Peraturan baru tersebut memuat beberapa revisi, antara lain kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat penyimpanan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, dalam peraturan lama, pengusaha wajib menyediakan gudang dengan fasilitas alat pendingin dan alat transportasi. Dalam beleid baru, klausul itu diubah menjadi kewajiban pengusaha untuk menyediakan gudang dan alat transportasi yang disesuaikan dengan karakter produk.

"Importir tanaman hias, misalnya, tak perlu punya pendingin, tapi hanya menyediakan gudang yang sesuai untuk produk itu," kata dia di kantornya, Rabu, 10 Oktober 2012.

Pasal lain yang diubah yakni kewajiban importir hortikultura bahan baku produksi untuk memiliki sendiri gudang dan alat transportasi. Selain itu, kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia kini hanya diwajibkan untuk importir terdaftar.

Deddy mengatakan, setelah aturan ini berlaku, pengurusan izin impor tak akan lebih dari 12 hari. Importir juga tetap diwajibkan mengantongi rekomendasi Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Berkas bisa cepat diurus asal persyaratannya lengkap," ujarnya.

Sepanjang tahun ini, Kementerian Perdagangan menerima 119 permohonan izin impor. Dari jumlah itu, 77 izin telah diterbitkan dan 15 lainnya tengah diproses. Kementerian menolak izin yang diajukan 27 perusahaan lantaran berbagai sebab.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor produk hortikultura meningkat pada 2009 hingga 2011. Saat itu, nilai impor sayur dan buah berturut-turut sebesar US$ 1,054 miliar; US$ 1,25 miliar; dan US$ 1,757 miliar. Komoditas yang diimpor antara lain bawang putih senilai US$ 242,5 juta, apel senilai US$ 153 juta, jeruk senilai US$ 150 juta, dan anggur US$ 99 juta.

Namun, sejak pintu masuk komoditas ini dibatasi pada 19 Juli 2012, volume impor sayur dan buah menyusut 30 persen. Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Banun Harpini, impor buah turun 29,7 persen, sedangkan sayur anjlok 19-20 persen.

PINGIT ARIA | ROSALINA

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

10 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya